
Jakarta, sinarlampung.co – Para seniman, budayawan, dan pegiat seni budaya lainnya yang tergabung dalam berbagai komunitas se-Jabodetabek menggugat Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan 8 fraksi dari total 9 fraksi yang ada di DPR RI pada Kamis lalu, 28 Maret 2024 lalu.
Hal tersebut terungkap acara Diskusi Publik Terbuka disela-sela acara Tadarus Budaya dan buka puasa bersama (bukber) dengan tema menuju “Daerah Khusus Jakarta-DKJ” yang diselenggarakan oleh Dewan Budaya Jakarta Raya (DEBU RAYA) bertempat di Rooftop Pasar Gembrong Baru, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu malam, 3 April 2024, dengan MC Tia Fairuz dan Koordinator Acara David Karo-Karo.
Sebelumnya acara Tadarus Budaya tersebut dibuka secara resmi oleh Kasudin Kebudayaan Jakarta Timur, Berkah Sadaya – yang mewakili Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana- dan Helmi Haska selaku Ketua Panitia ditengah hujan yang mengguyur sejak siang hari.
Ikut dalam acara pembukaan, yakni penampilan orkes melayu dan gambang kromong, penampilan tanjidor maupun arak-arakan ondel-ondel, serta penampilan tarian dari Sanggar Kembang Gantari.
Pada diskusi publik para seniman dan budayawan dan pegiat seni lainnya tetap mengkritisi lahirnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Bahkan diperoleh kesepakatan untuk “menggugat” undang-undang yang disahkan melalui rapat paripurna DPR, Kamis, 28 Maret lalu.
“Salah satu alasannya, banyak pasal dalam UU DKJ yang tidak merepresentasikan kultur Jakarta,” tegas Helmi Haska, Ketua Pelaksana sekaligus moderator diskusi yang menghadirkan 10 nara sumber yakni Lasman Simanjuntak (wartawan dan penyair), Yose Rizal Manua (seniman, budayawan, dan deklamator), Guntoro Sulung (deklamator, pegiat teater), Maryadi Dienaldo (seniman), Imam Ma’arif (penyair yang juga ketua.komite sastra Dewan Kesenian Jakarta), Ireng.Halimun (perupa-pelukis), Nunung Noor L Neil (penyair dari jagat sastra milenia), Dyah Kencono Puspito (pembaca puisi dari sastra reboan), Bina Novida, serta Sihar Ramses Simatupang (penyair dan wartawan).
Pernyataan Helmi Haska langsung mendapat sambutan dan dukungan dari peserta diskusi interaktif tersebut.
Bahkan menurut Ireng Halimun (Ketua Komunitas Sastra Semesta) Undang-Undang DKJ UU lolos, tanpa partisipasi publik.
“UU DKJ lolos tanpa kajian ilmiah dan tidak melibatkan komunitas-komunitas seni serta budaya di Jakarta Raya dan sekitarnya yang meliputi wilayah Jakarta Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor. Padahal katanya daerah-daerah tersebut akan disatukan dalam sebuah Kawasan Aglomerasi,” tegas Ireng Halimun yang malam itu bicara cukup keras kritisi UU yang baru lahir seminggu lalu ini.
Sementara Maryadi Dienaldo mempersoalkan ada pengistimewaan pada pemajuan budaya dengan dukungan infrastruktur dan sumber dana besar.
“Namun pada saat bersamaan meminggirkan budaya urban dan subkultur lainnya yang juga telah lama ek