
Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Aduan itu lantas diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengkonfirmasi pihaknya telah menerima aduan dugaan Jaksa TI memeras saksi Rp3 miliar. Dewas kemudian meneruskan aduan itu ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan nota dinas. “Tembusan ke pimpinan KPK,” tutur Albertina, Jumat.
Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi. Kabiro Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons. Wartawan juga sudah mencoba konfirmasi melalui mengontak langsung jaksa yang dimaksud tetapi yang bersangkutan belum memberikan respons.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan itu dari bawahannya. Dia mengaku dalam posisi menunggu. “Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas jadi kami akan menunggu. Semua proses dari Dewas dari PLPM, untuk kemudian naik ke lidik pasti dipaparkan ke pimpinan, kami belum menerima itu,” kata Ghufron di kantornya, Kamis 28 Maret 2024.
Ghufron mengaku akan mengecek ke bagian SDM. “Makanya terus terang dari Dewasnya kami belum update, karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan termasuk juga kabar katanya sudah kembali, kami akan cek ke SDM,” kata Ghufron.
Terkait hal itu, deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan tengah memeriksa rekening bank milik Jaksa KPK berinisial TI yang diduga memeras saksi Rp3 miliar. Pengecekan rekening bank itu menyangkut pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa TI. “Sedang dilihat rekening banknya,” kata Pahala, kepada wartawan di Jumat 29 Maret 2024.
Terkait kabar Jaksa TI memiliki mobil Mercedes Benz, padahal kendaraan itu tidak tercantum di LHKPN, Pahala menyatakan akan memeriksa lebih detail pekan depan. Dalam sejumlah foto yang beredar di kalangan wartawan, TI tampak bermain tepok bulu di depan rumah. Pada garasinya tampak mobil Mercy. “Senin saya lihat detailnya,” tutur Pahala.
LHKP Jaksa TI
Berdasarkan penelusuran di situs resmi e LHKPN KPK, Jaksa TI melaporkan kepemilikan harta senilai Rp3.826.679.810 atau Rp3,8 miliar. LHKPN itu Jaksa TI sampaikan pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Jabatan TI sebagai Jaksa Utama Pratama.
Kekayaan TI didominasi tanah dan bangunan senilai Rp2.950.000.000. Rinciannya, tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp 450 juta. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp 550 juta dari hasil sendiri. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1.950.000.000.
Jaksa TI juga melaporkan kepemilikan mobil Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp85 juta dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 senilai Rp485 juta dari hasil sendiri. Ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit sepeda motor.
Selain itu, Jaksa TI juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp97.565.000, kas dan setara kas Rp458.933.587, serta harta lainnya Rp307.460.223. Jumlah keseluruhan hartanya Rp4.427.658.810 namun dikurangi utang 600.979.000 menjadi Rp3.826.679.810. (Red)