
Kota Metro, sinarlampung.co-Kesal karena pacarnya MM menolak diajak nikah, dan justru didekati pria lain, seorang remaja RW (18), warga asal Lampung Timur menyebarkan vidio hubungan intimnya dengan sang mantan pacar itu ke teman-teman dan kerabat perempuannya.
Akibatnya, RW kini harus berurusan dengan Polisi. RW ditangkap Satreskrim Polres Kota Metro, karena menyebarkan vidio asusila nya. “Tindak pidana penyebaran video asusila itu dilakukan pelaku berinisial RWP(18), warga Kabupaten Lampung Timur, kepada korban berinisial MMS, ” Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali.
Menurut Kasat, hal tersebut terjadi, lantaran pelaku kesal korban enggan diajak menikah oleh pelaku. Apalagi sang wanita pujaan hatinya itu kini sedang didekati lelaki lain. “Pelaku ini merasa sakit hati atas penolakan sang mantan. Karena kesal, RWP nekat dan malah menyebarkan video asusila MMS itu ke teman-temannya, termasuk ke pria yang sedang dekat dengan mantan pacarnya itu,” Katanya.
Pelaku diduga menyebar video asusila dengan pemeranny adalah dirinya dan sang mantan pacar. “Hasil keterangan sementara, motif nya menyebar video asusila mantan pacarnya itu karena sakit hati. Ajakannya untuk menikah malah ditolak oleh sang mantan dan dia tahu kalau mantannya ini, sedang didekati pria lain,” lanjutnya.
Pelaku RW berhasil diamankan polisi pada saat sedang berada di wilayah Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Pelaku berikut barang bukti kejahatannya berupa 1 unit smartphone android merk Oppo.
Pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi dengan ijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1, sebagaimana diubah UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 milyar. (Red)