
Way Kanan, sinarlampung.co-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan diduga dijadikan tempat aksi berbagai kejahatan. Mulia dari ajang pungutan liar (Pungli), arena perjudian, dan bebas pesta Narkoba. Hal itu diungkapkan salah seorang mantan Napi berinisial Nr (40) telah bebas dari dalam Lapas Way Kanan beberapa bulan lalu.
Melalui via WhatsApp kepada media Nr menyebut bahwa, saat dirinya berada didalam Lapas banyak hal yang janggal yang ditemukan. “Contoh, ketika saya dan beberapa teman lainnya menggunakan HP. Android, kami diwajibkan membayar Rp1,5 juta dalam sebulanya. Jika tidak membayar ke oknum pejabat Lapas melalui kaki tangannya maka Napi yang ketahuan mengunakan Handphon akan di kenakan sangsi dan Handphonenya akan di rampas,” kata Nr.
Selain denda penggunaan HP lanjut Nr, di dalam Lapas begitu bebasnya perjudian jenis koprok atau dadu kuncang dan jenis perjudian lainnya. “Apalagi saat pertama saya masuk ke Lapas sangat ektrim pungli dan perjudian. Bahkan begitu bebasnya penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas,” katanya.
Parahnya lagi lanjut Nr, jika Napi ingin di tempatkan di kamar sel elit. Lengkap dengan sprinbat dan kipas angin serta lengkap dengan fasilitas lainnya layaknya kamar hotel harus sanggup membayar sejumlah uang yang di tentukan oleh oknum petugas LP, setempat,” katanya.
Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kabupaten Way Kanan Beki mengatakan praktik pungli perjudian, penggunaan narkoba di dalam (Lapas) bukan hal yang baru. Sepantasnya pihak Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah serius menyikapi hal ini.
“Jika tidak maka praktik kejahatan di dalam Lapas akan meraja lela. Sebab, bagi Napi yang beruang enak mau apa saja bisa. Lalu bagi Napi yang tidak mampu tidak beruang maka Lapas adalah Neraka,” katanya.
Karena itu, pihaknya akan mempertanyakan kebenaran hal itu kepada Lapas Way Kanan, “Saya dan kawan-kawan LSM GMBI yang ada di Way Kanan akan mengirimkan surat kepada Kalapas Way Kanan agar di dalam Lapas Way Kanan di terapkan sesuai aturan yang berlaku, karena saya beranggapan hal yang mustahil jika bawahannya berbuat melanggar aturan selaku Ka.Lapas tidak mengetahui hal tersebut,” katanya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-1122-2…, Rabu malam 20 Maret 2024, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Way Kanan Syarpani belum memberikan keterangan. Syarpani hanya menjawab dengan menuliskan “Wss dinda midor midor hagok lapas, artinya main-main ke Lapas (bahasa Lampung,red,” . (Red)