
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Amat Sugiono (72), warga Way Lunik, Panjang, tewas ditikam Pulungan Tobing (62), warga Jalan Desa Hajimena, Gang Famili, Desa Sinar Jati, Lampung Selatan, saat berada di depan Indomaret, Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu 24 Februari 2024 dini hari.
Kakek Sudiono menderita dua luka tusukan dibagan dada akibat tusukan senjata tajam pisau merek garpu, dan gancu. Korban tersungkur, lalu ditinggalkan pelaku. Pulungan Tobing kemudian berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Kedaton di Jalan Bumi Manti, dekat rel kereta api Kampung Baru, Labuhan Ratu, sekira pukul 03.00.
Informasi dikepolisian menyebutkan keributan Kakek Sudiono dan Pulungan Tobing, dipicu soal jual beli rongsokan. Sudiono diduga menjual rongsokan milik Pulungan, namung uang hasil penjualan tidak diberikan kepada pelaku.
Sebelum kejadian, saat Pulungan Tobing dalam perjalan pulang, melihat sepeda korban di depan Indomaret. Lalu Pulungan mencari Kakek Sudiono, dan bertemu di depan Indomaret itu. Pelaku lalu menanyakan prihal uang hasil penjualan rongsokan itu.
“Hasil pemeriksaan, korban ini menjual rongsokan milik tersangka. Namun uangnya tidak diberikan. Malam sebelum kejadian pembunuhan, tersangka dan korban bertemu di depan Indomaret Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Ratu,” kata Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona.
Saat itu, lanjut Kapolsek, pelaku hendak hendak pulang. Namun berhenti karena melihat sepeda milik korban di depan Indomaret. Tersangka kemudian memanggil korban dan menanyakan hasil penjualan rongsokan. āTerjadilah cekcok dan tersangka menikam korban dua kali di bagian dada menggunakan pisau dan gancu,” ujar kapolsek.
Kapolsek menjelaskan TKP adalah tepat di depan parkiran Indomaret atauĀ di seberangĀ SMK Yadika. Kasus itu terungkap setelah piket Reskrim Polsek Kedaton, Unit Inafis, dan piket SPKT Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP penemuan mayak kaket.
“Jasad korbanĀ kemudianĀ dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk visum luar. Dari penyelidikan diketahui identitas korban adalah Amat Sugiono (72), warga Way Lunik, Panjang. Hasil visum menyatakan korban tewas karena luka tikam di dada,” katanya.
Tidak butuh waktu lama, kata Kapolsek, Tim menemukan identias pelaku atas nama Pulungan Tobing (62), warga Jalan Desa Hajimena, Gang Famili, Desa Sinar Jati, Lampung Selatan. Setelah membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara pukul 00.30 WIB, anggota Tekab 308 Polsek Kedaton langsung memburu tersangka.Ā āKami mengamankan tersangka di Jalan Bumi Manti dekat rel kereta api Kampung Baru, Labuhan Ratu,ā ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal terhadap korban karena masalah sepele, yaitu menjual rongsokan milik tersangka namun uangnya tidak diberikan kepada tersangka.Ā Polisi telah mengamankan barang bukti gancu (besi pengait). Sedangkan, pisau yang digunakan tersangka masih dicari petugas.Ā Tersangka dijerat dengan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red/*)