
Malang, sinarlampung.co – Polres Malang berhasil mengungkap otak dibalik kasus kematian DS (40) warga Desa Watu Gede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Januari lalu. Pelaku dibalik tewasnya wanita malang ini ternyata suaminya sendiri berinisial DMM (40).
Informasi sebelumnya, DS ditemukan warga dalam kondisi lemas dan mulut berbusa di rumahnya. Korban diduga keracunan. Korban sempat dibawa dan dirawat di rumah sakit, namun tak berselang lama dia meninggal dunia. Berdasarkan pemeriksaan medis, DS meninggal dunia karena keracunan cairan pembersih toilet.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, korban diduga dipaksa suaminya meminum cairan pembersih toilet saat bertengkar. Dugaan tersebut, berdasarkan keterangan salah seorang saksi yang merupakan anak kandung korban.
”Saksi ini melihat bahwa tersangka masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi,” ujarnya.
Gandha menyebutkan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena diduga tak terima dituduh selingkuh oleh korban. Karena tuduhan itulah, keduanya bertengkar hingga puncaknya pada 24 Januari 2024.
Dugaan itu, kata Gandha, diperkuat temuan pesan singkat di ponsel dan buku diary korban yang menunjukkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak tahun 2015 hingga 2019.
Gandha menambahkan, meski sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun dirinya telah ditahan sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya.
Gandha menjelaskan, penetapan DMM sebagai tersangka tersebut berdasarkan keterangan 9 saksi, 3 saksi ahli, serta hasil rekam medis korban.
Proses penahanan terhadap tersangka ini dilaksanakan tanpa melakukan penangkapan. Menurutnya, hal itu karena tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak 7 Februari 2024.
”Tersangka inisial DMM adalah suami dari korban DS, dan penahanan sudah dilakukan sejak 7 Februari 2024,” kata AKP Gandha saat konferensi pers di Mapolres Malang.
Gandha menegaskan bahwa penyidikan dalam kasus KDRT tersebut dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menetapkan DMM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.
“Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya, kami tetapkan inisial DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal,” ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). DMM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red/*)