
Bandarlampung, sinarlampung.co – Menindaklanjuti laporan Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan terkait dugaan jual-beli jabatan, Irjen Kemenkumham RI sempat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) di kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham provinsi Lampung selama sepekan lebih.
“Kemarin tim dari Irjen sudah turun selama 8 hari di sini, tim pemeriksaan khusus (Riksus) nya ada empat orang,” kata Kasubag Humas Novrianto saat menemui awak media yang ingin melakukan konfirmasi, Rabu, 7 Februari 2024.
Terkait konfirmasi dengan hukuman disiplin 2 oknum pegawai Kanwil Lampung yang diduga turut terlibat jual-beli jabatan dan diberi sanksi berupa penurunan pangkat yang dinilai Gindha Ansori Wayka prematur (terburu-buru) dan cacat hukum.
Noprianto tidak bisa memberikan jawaban dan menyarankan untuk ke bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Namun ia mengatakan jika Kepala Bidang SDM tidak berada di tempat serta Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung sedang berada di Jakarta, sehingga pihaknya akan menjadwalkan konfirmasi tersebut.
Sebelumnya, di akhir tahun 2023 kantor hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (LAW OFFICE GAW) melaporkan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI dan laporan itu diterima serta masuk dalam tahap penyelidikan.
Menurut Gindha Ansori Wayka, belum saja terungkap secara terang aktor utama dan masih tahap pendalaman, dengan prematur Kanwil Kemenkumham Lampung mengeluarkan SK Hukuman Disiplin (Hukdis) kepada dua pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung yang diduga turut serta.
Lantaran laporan terhadap pelaku utamanya yang masih ditangani oleh Irjen Kemenkumham RI dan belum ada kesimpulan hasil penyelidikannya, lalu pelaku lain yang turut serta melakukan perbuatan telah terlebih dahulu diberikan sanksi oleh Kanwil Kemenkumham Lampung membuat kesan keduanya hanya dijadikan kambing hitam.
“Inilah yang menyebabkan SK tersebut cacat dan batal demi hukum karena perbuatan antara pelaku satu dengan pelaku lainnya saling berkaitan erat, sehingga harus dibuktikan dulu perbuatan menyuruh atau pelaku utamanya, karena dalam kasus ini tidak mungkin anak buahnya melakukan atas inisiatif sendiri,” papar pengacara yang sempat menghebohkan Lampung itu.
Ditanyai terkait tindak lanjut terhadap hasil analisis dan kajian hukum ini, Gindha menjelaskan akan menyurati Menteri Hukum dan Ham RI yang isinya bahwa bertambah lagi dugaan ketidakprofesionalan bawahannya dalam menangani berbagai persoalan di Lampung.
“Yang jelas kondisi ini Kami akan sampaikan Laporannya kepada Menteri bahwa pola penanganan persoalan terkait dugaan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung diduga dilakukan tidak profesional dan merugikan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung,” pungkas Gindha. (*)