
Lampung Barat, sinarlampung.co-Oknum anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Lampung Barat Suryaddi tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan. Wakil rakyat yang sedang nyaleg lagi itu ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan sang wanita, W, istri pelapor yang memergoki perbuatan perselingkuhan keduanya.
Baca: Geger Oknum Dewan Partai Gerindra Lampung Barat Digerebek Warga “Genjot” Istri Warga?
“Iya, benar, kedua pasangan bukan suami istri itu ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah oknum anggota dewan berinisial S dan pasangan selingkuhannya berinisial W,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, kepada wartawan, Senin 5 Februari 2024.
Menurut Juhendri, status tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan alat bukti yang cukup. Keduanya dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. “Status tersangka ditetapkan melalui kami gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Meski berstatus tersangka, kedua pelaku perselingkuhan Suryadi dan W belum dilakukan penahanan oleh penyidik dengan atas alasan tertentu dan pertimbangan. “Ancaman pidana 9 bulan tersebut membuat keduanya tidak dapat dilakukan penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan maka tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, oknum Anggota DPRD Lampung Barat itu digerebek warga saat tengah berduaan dengan wanita yang bukan istrinya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa 2 Januari 2024, di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. (Red)