
Kota Metro, sinarlampung.co-PT Bank Eka Bumi Artha Cabang Kota Metro melayangkan gugatan pengadilan terhadap salah satu nasabahnya bernama tergugat Arjuna Wihawa yang kreditnya macet sejak Maret 2019. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) kota Metro. berdasarkan Nomor Perkara 4/Pdt.G.S./2023/Pn Metro.
Proses gugatan sudah berjalan sejak kamis 4 Januari 2024. Pada sidang pertama yang telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 dengan agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban serta pembuktian dari penggugat. Kemudian, sidang kedua pada Kamis, 11 Januari 2024 dengan agenda pembuktian dari tergugat.
Kepala Unit Hukum Bank Eka, Eko Putra Kesuma, di dampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelamatan Kredit Bank Eka Metro membenarkan adanya gugatan terhadap nasabah tersebut. Bank Eka dengan sangat terpaksa menggugat nasabah tersebut untuk melunasi seluruh kewajiban yang ada di Bank Eka Metro senilai Rp262 juta. “Jadi, yang bersangkutan ini pak Arjuna Wihawa kreditnya macet sejak Maret 2019 dan tidak mengangsur sama sekali,” kata dia, Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut Eko, gugatan tersebut dilayangkan karena tergugat mengingkari perjanjian kredit yang telah disepakati, sehingga kreditnya menjadi macet. “Kredit macet tersebut disebabkan karena nasabah secara sepihak melanggar hukum perjanjian yaitu tidak menyerahkan agunan berupa gaji yang telah dijanjikan dan disepakati, tetapi justru oleh tergugat diagunkan di bank lain,” katanya.
Eko menyebut, tergugat juga terindikasi melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun. “Dikarenakan nasabah telah membuat pernyataan tidak akan melakukan dobel pinjaman dan pada saat pensiun. Nasabah akan menempatkan gaji pensiunnya pada PT Pos Indonesia (Persero) yang merupakan mitra Bank Eka. Namun terbukti tergugat dengan sengaja mengingkari pernyataan yang memiliki konsekuensi hukum tersebut,” ujarnya.
Selama ini, katanya Bank Eka Metro selaku penggugat sudah beberapa kali memberikan surat peringatan dan somasi kepada tergugat. Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh tergugat. “Oleh karenanya, Bank Eka dengan sangat terpaksa menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan,” katanya. (red)