
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung SElatan AKP Andri Gustami divonis Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Propam Polda Lampung, Kamis 19 Oktober 2023. Alumni AKPOl 2012 itu terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Sebagai kurir spesial Narkoba dalam dua bulan menerima Rp1,3 miliar. Atas vonis itu Andri Gustami mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono, AKP Andri dijatuhi hukuman PTDH. “Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Umi kepada wartawan, usai sidang.
Pasca vonis PTDH sidang kode etik di Polda Lampung, AKP Andri Gustami menyatakan melakukan banding. Kemudian Bidpropam Polda Lampung memberikan waktu selama 24 hari untuk melengkapi memori banding.
“Kami Polda Lampung menghormati hal itu karena merupakan haknya untuk melakukan banding. Kita memberikan waktu 24 hari untuk dia melengkapi memori bandingnya, namun jika dalam 24 hari tidak dilengkapi maka dinyatakan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian dilaksanakan Upacara PTDH nya,” kata Umi Fadillah Astutik.
Atas keterlibatannya, Andri telah memalukan institusi Polri. Alumni Akpol 2012 ini melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
“Selain vonis PTDH, AKP Andri juga dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari. AKP Andri Gustami juga telas ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam jaringan sindikat narkoba Fredy Pratama,” katanya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung dalam pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami mendapatkan bayaran Rp8 juta untuk satu kilogram sabu yang diloloskan. Total disebutkan, Andri telah dibayar sebesar Rp. 1,3 Milyar. “Dalam persidangan terungkap AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp1,3 Milyar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama,” katanya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya membenarkan bahwa AKP Andri Gustami masuk dalam jaringan narkoba. Perannya sebagai kurir. AKP Andri Gustami kini berstatus tugas Yanma Polda Lampung. “Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dia berperan sebagai kurir spesial,” kata Erlin Tangjaya
Tentang Andri Gustami
AKP Andri Gustami merupakan lulusan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2012. Sejak lulus Akpol, Dia mendapatkan penempatan di wilayah hukum Polda Lampung, dan kali pertama bertugas sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara. Pada tahun 2015, dia mendapatkan promosi sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara.
Andri adalah pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat, tanggal 31 Agustus 1989 ini kemudian dipromosikan sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Utara tahun 2019.
Sebelum menjabat Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri sempat menjadi Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, Kasatreskrim Polres Kota Metro, dan pernah menjabat Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Catatan di Polda Lampung AKP Andri Gustami tercatat sudah dua kali dikenakan sanksi kode etik sebelum bergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Dua kali pelanggaran kode etik itu dilakukan saat bertugas di Polres Lampung Utara dan Polres Tulang Bawang Barat. (Red)