
Bandar Lampung (SL) – Pasca viralnya sampah di Pantai Sukaraja Jalan Ikan Selar, Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, hingga dicap pantai terkotor nomor 2, Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai abai dan diminta segera mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah.
Idealnya tata kelola sampah memerlukan kebijakan yang tepat serta didukung ketersediaan anggaran yang efektif dan efisien. Namun sayang, Pemkot Bandar Lampung dinilai masih abai terhadap persoalan pengelolaan sampah. Bahkan, honorarium petugas kebersihan yang menjadi ujung tombak tata kelola sampah, kerap tidak dibayarkan tepat waktu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Ilham Alawi dalam rilisnya Selasa 11 Juli 2023 meminta agar Wali Kota Bandar Lampung segera membuat perencanaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Untuk itu, menurutnya, diperlukan strategi tata kelola sampah yang mumpuni yang didalamnya melibatkan SDM petugas kebersihan sebagai ujung tombak, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
“Sampah yang dihasilkan rumah tangga, semua harus dipastikan terangkut ke tempat penampungan sementara, dan selanjutnya diangkut ke tempat pembuangan akhir. Hal itu diperlukan agar tidak ada sampah rumah tangga yang dibuang ke selokan, got, dan sungai yang akhirnya bermuara ke laut. Yang menjadi ujung tombaknya tentunya saja tenaga kebersihan serta sarana dan prasarana pendukungnya yang memadai, termasuk kesejahteraan mereka,” jelasnya.
Anggota DPRD asal Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang terkesan abai terhadap persoalan sampah. Ia menyoal adanya keterlambatan pembayaran honor petugas kebersihan yang sempat mengemuka ke publik pada tahun 2022 lalu.
“Bagaimana mau baik, honor petugas kebersihan saja kerap ditunggak. Tahun 2022 lalu bahkan viral berita demo petugas kebersihan yang berujung pemutusan kontrak terhadap sembilan orang tenaga kebersihan. Selain itu berita viral tentang penumpukan sampah di Pantai Sukaraja. Ini jadi bukti buruknya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung,” katanya.
Pria yang akrab dipanggil Kyai Ilham itu juga menyoroti terkait adanya beberapa fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) sampah yang perlu direlokasi karena berada di tengah sarana pemukiman dan sarana olahraga. Menurutnya, TPS sampah yang salah tempat itu membuat Kota Bandar Lampung terlihat kotor dan jorok.
“TPS sampah yang ada di lapangan Kalpataru Kemiling itu perlu direlokasi karena merupakan fasilitas olahraga dan dekat dengan pemukiman penduduk. Saya kerap menyuarakan hal ini baik dalam RDP (rapat dengar pendapat, red) dengan Dinas Lingkungan Hidup maupun dengan Walikota Bandar Lampung. Tetapi tid