
Pelaku ternyata MS (24), pemuda tetangga korban yang hampir dua tahun tinggal mengontrak di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan Kampung Penawar Rejo. “Hari Kamis 01 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim kami bersama Tekab 308 Presisi Polda Lampung menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Plt Wakapolres, dan Kasat Reskrim, saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu 3 Juni 2023, pagi.
Korban meninggal dunia adalah seorang wanita IRT bernama Warsih (47). Pelapor adalah suami korban Mustam (52), sehari hari sebagai petani. “Pelaku yang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial MS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya. Namun sudah dua tahun tinggal dan mengontrak di Kampung Penawar Rejo,” Kata Kapolres.
Mengintai Rumah Korban
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja menyelinap rumah korban saat Mustam berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh.
Pelaku berniat mencuri motor honda beat dirumah korban. “Melihat suaminya pergi korban langsung masuk ke dalam rumah itu melalui pintu samping yang ada di dapur,” kata Kapolres.
Saat sudah masuk ke dalam rumah, ternyata pelaku kepergok korban. Spontan pelaku langsung menyekap dan membanting korban.
“Pelaku lalu menutup mata dan mulut korban, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang memang telah dibawa oleh pelaku,” ujar Kapolres.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku bergegad mencari kunci mobil. Pelaku lalu memasukkan korban ke dalam mobil, dan membawa korban ke arah Kampung Penawar Rejo.
Korban Dibuang di jalan
Dijalan pelaku membuang korban ke semak-semak tak jauh dari sungai dan saat itu korban masih hidup.
“Pelaku lalu membawa mobil milik korban ke kontrakan temannya, untuk melepas plat nomor. Setelah itu pelaku sempat pulang ke kontrakannya sebentar. Dan kemudian membawa mobil ke arah Pasar Unit 2 dan meninggal mobil disana,” jelas Kapolres.
Pelaku juga sempat kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Moris Jaya untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa No Pol.
Setelah itu pelaku kembali ke lokasi tempat membuang korban, dan ternyata menemukan korban sudah meninggal dunia. “Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam air dan ditutupi dengan rumput,” katanya.
Korban baru kemudian ditemukan oleh warga dua hari kemudian, pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dalam keadaan meninggal dunia, di bekas galian yang ada di Kampung Penawar Rejo.
“Pengakuan MS dia masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor Honda Beat,” ujar Kapolres.
Ditemukan Pencari Ikan
Karena diketahui oleh korban sehingga pelaku melakukan kekerasan dan membawa korban ke semak-semak. Hingga akhirnya korban ditemukan warga yang sedang mencari ikan.
Pelaku melakukan aksinya seorang diri, karena pani aksinya hendak mencuri motof diketahui oleh korban. Sehingga pelaku nekad melakukan kekerasan membuat membuat korban pingsan dan tak berdaya.
“Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah meninggal dunia, maka dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air,” katanya.
Jibrael menambahkan, pelaku mengaku melakukan aksi nekad karena terlilig hutang Rp30 juta. Dan sudah dua kali melakukan aksi pencurian.
“Ngakunya terlilit hutan, dan sudah dua kali betaksi. Pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya,” Ujarnya.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Tutup Kapolres. (Red)