
Bandar Lampung (SL)-Ratusan massa terdiri dari petani yang mengaku terdampak proyek bendungan Margatiga mendatangi kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rangka menyampaikan tuntutan ganti rugi pembebasan lahan yang hingga kini belum dibayarkan. Selasa, 11 April 2023.
Dalam tuntunannya, para petani mendesak pemerintah segera membayarkan uang ganti rugi bidang tanah, tanam tumbuh, sumur bor, kolam ikan dan bangunan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya dengan jumlah total sebanyak 974 bidang tanah terkena dampak.
Selain itu, mereka juga meminta kejelasan terkait nominal yang akan diterima petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya sesuai hasil tim penilai KJPP AKR (Anas Karim Rivai) sejumlah 974 bidang tanah.
Seperti orasi yang disuarakan Koordinator Lapangan, Sukalam, bahwa petani secara tegas menolak proses verifikasi audit tanam tumbuh oleh Tim Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan BRIN. Diketahui pihak terkait melakukan audit dengan cara baru, yakni foto udara citra satelit dan memakai rumusan jarak tanam pertanian. Metode ini dinilai tidak manusiawi dan berkeadilan.
“Petani juga meminta proses audit verifikasi tanam tumbuh terhadap 974 bidang tanah dihentikan. Di mana cara mereka (tim audit) tak ubahnya terjadi di 21 desa sebelumnya, telah dibayarkan uang ganti rugi tetapi audit kembali oleh satgas A yang dibentuk oleh BPN Lampung Timur,” katanya.
Dia berharap, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama DPRD Lampung segera menghentikan proses audit tanam tumbuh dan lain-lainnya.
“Saat ini masih dilakukan proses audit oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan Tim pihak BRIN Indonesia kepada petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya,” tambahnya.

Tidak cukup sampai di situ, pendemo juga meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian atas meninggalnya tiga warga Trimulyo, Sekampung, pasca pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.
“Ada tiga warga yang meninggal. Maka itu, kami menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian,” tegasnya.
Rp79,5 Miliar untuk Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Dikorupsi?
Diketahui sebelumnya, Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan pada proyek bendungan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di aula Pusiban Ditreskrimsus, Kamis 12 Januari 2023 lalu.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ A/ I/ 2023 /SPKT Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung tanggal 12 Januari 2023,” ujarnya.
Donny mengatakan kasus tersebut terjadi berawal pada tanggal 10 Januari 2020 setelah ditetapkannya lokasi proyek strategis nasional berupa pembangunan bendungan di Kecamatan Margatiga, Lampung Timur.
Namun, saat terjadi proses pengadaan tanah terdapat permasalahan dan pelaporan ke Polres Lampung Timur. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Donny
Sementara, lanjut Donny, dari hasil audit BPKP, dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan itu terjadi pada pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di atas 299 bidang tanah senilai Rp79,5 miliar lebih.
“Dari nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif tanaman yang ternyata ditanam setelah penetapan lokasi dengan selisih pembayaran ganti rugi dan berpotensi pada kerugian keuangan negara Rp50.411.095.236,00,” jelasnya.
Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung ini menjelaskan, motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif saat invetarisasi dan identifikasi (awal) dengan melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok).
“Melakukan Mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP,” imbuhnya.
Donny mengatakan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang terdiri dari 7 orang ahli, mengumpul kan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP dan sudah gelar perkara di Polda Lampung.
Disamping itu, dugaan kasus korupsi tersebut juga juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Untuk kasus ini, penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atau Join Investigation,” jelasnya.
Jika terbukti, para tersangka akan di kenakan pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.
“Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” pungkas Donny. (Red)