
Pringsewu (SL)-Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi, Sekretariat DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni, yang menjadi terdakwa kasus korupsi Proyek pengadaan makan minum di Sekretariat Dewan, mengaku menjalankan tugas atas perintah pimpinan. Sementara
Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lolos dari jeratan hukum. Termasuk sejumlah PNS ditempatnya bekerja, yang mengetahui terjadinya proses pelaksanaan makan minum tersebut, hanya sekedar menjadi saksi.
“Majelis hakim, saya sudah 12 tahun bekerja sebagai PNS, saya tidak terbayangkan seperti ini. Sudah 1 tahun saya diadili, saya mohon keadilan yang mulia. Belum lagi saya menerima sanksi sosial. Saya hanya memohon adanya keadilan atas perkara yang dihadapinya. Saya hanya menjalankan tugas dari atasan saya yang mulia,” kata Sri Wahyuni saat membacakan pledoi dihadapan mejalis hakim, pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 10 Februari 2022.
Kuasaha hukum terdakwa, Heri Alfian menambahkan bahwa terdakwa melakukan pemesanan makan minum diluar kesepakatan, lantaran ada beberapa permintaan dari Anggota DPRD Pringsewu untuk menyajikan makanan yang lain. “Terdakwa juga diperintahkan oleh atasan terdakwa, yang bukan dari tanggungjawab dari terdakwa, termasuk memerintahkan terdakwa untuk menyediakan makan minum kepada ratusan petugas keamanan saat demo, serta tamu dan para pejabat yang datang ke DPRD Pringsewu,” kata Heri.
Menurut Hri, kliennya bukan hanya membeli makan minum dari penyedia yang menjadi saksi fakta dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tetapi terdakwa juga membeli makan dan minum dari banyak penyedia. “Tetapi terdakwa tidak bisa menghadirkan sepenuhnya. Terdakwa hanya mengajukan beberapa karena pemilik rumah makan tidak bersedia menjadi saksi di pengadilan,” jelas Heri.
Kemudian, dari keterangan saksi yang dihadirkan, terungkap pula bahwa nota pembelian sudah tidak ada lagi karena sudah terjadi dua tahun lalu, sehingganya nota sudah dimusnahkan. Terdakwa juga sudah membayarkan pajak daerah sebesar 10 persen dari seluruh pembelanjaan makan minum sepanjang tahun 2019-2020, yakni sebesar Rp98,722,500, dengan bukti terlampir.
Dan terdakwa meyakini, bukti hasil pembelanjaan 10 persen sudah disita oleh penyidik. Namun, entah mengapa tidak dimasukan dalam penghitungan uang yang dibayarkan terdakwa. “Kemudian, beberapa Anggota Dewan Pringsewu yang menjadi saksi di persidangan, juga menjelaskan bahwa makan minum saat itu selalu tersedia dan tidak pernah sekalipun pihak terdakwa tidak menyediakan kebutuhan makan minum Anggota DPRD, ketika rapat, maupun saat tidak rapat sekalipun,” terang Heri.
Heri merinci bahwa terdakwa telah membayar uang kerugian negara melalui BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp311 juta. “Tetapi kami berkeyakinan tidak ada uang negara yang dimakan oleh terdakwa, karena memang dibelikan makan minum. Setiap rapat pun fakta persidangan ada menu itu, jadi tidak ada yang fiktif,” bela Heri.
Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, sbelumnya dituntut 16 bulan penjara. JPU Muhammaf Ifan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sri Wahyuni 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 311.821.300,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 3 Februari 2022 lalu.
Dan berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 9 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.821.300. (Red)