
Bandar Lampung (SL)-Istri Kadis Kominfo Kabupaten Lampung Utara, Revi Yunita Sari, ASN, terjerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasusnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Revi menjadi terdakwa, dalam kasus UU ITE, karena menggunggah status melalui akun facebook, yang kemudian dilaporkan ke Polisi mediao Rabu 12 Mei 2021.
Dalam Sitem Informasi Penyusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi, disebutkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Meilina. Kasus ini berawal dari terdakwa Revi Yunita Sari menulis status lewat akun facebooknya bernama Revi Yunita sari Doni yang membuat orang tersinggung. Korban yang merasa dihina kemudian melaporkan kasus tersebut.
Kasus itu naik kepenyidikan, dan teregristrasi No.Perkara 290/Pid.Sus/2021/PN Kbu tertanggal 22 Sep 2021 dengan penuntut umum Eva Meilia, SH, MH. Bahwa terdakwa Revi Yunita Sari, pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 06.42 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di Jalan Cempaka Putih RT/RW 002/008 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik
Dalam sidang, terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) JO dan Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang UU ITE terkait kesengajaan mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Barang bukti barang bukti berupa 1 handphone android merk Samsung Galaxy warna hitam dengan nomor imei 1:3523531163xxxxx dan 2:3523541163xxxxx serta kartu perdana Simpati nomor 08117xxxxx, juga sudah diserahkan ke pengadilan. Saksi-saksi terkait kasus tersebut antara lain Ris Amelati, Nur Aziza, Novrida Nunyai, Arjoni Putra, Hasnawati Nasution, dan Rionaldi Ali.
Sidang lanjutkan dengan genda tuntutan akan kembali digelar, pada pekan depan, Kamis 21 Oktober 20201, diruang Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Lampung Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. (Red)