
Lampung Timur (SL)-Tiga pemuda satu diantaranya usia 14 tahun ditangkap polisi Minggu 3 OKtober 2021 lalu, karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar wanita, korban (13). Mereka MS (20), SY (20), dan DN (14) warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Korban sempat mencekoki minuman keras hingga mabuk, lalu digilir di kebun Jagung, Sabtu 2 Oktober 2021.
Baca: Dua Pemuda di Bandar Jaya “Gilir” Pelajar Yang Dikenal Dari Aplikasi Tantan
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, DN menjemput korban dengan sepeda motor dan mengajak korban jalan-jalan. Kemudian korban dibawa ke sebuah kebun jagung yang sudah menunggu MS dan SY, dan mereka kemudian mengkonsumsi minuman keras jenis anggur merah, dan dalam kondisi mabuk, para pelaku bergantian memperkosa korban, di kebun jagung di kawasan Desa Karang Anom.
Usai melakukan aksinya, DN kemudian kembali mengantar korban pulang kerumahnya. Tiba dirumah orang tua yang curiga dengan korban lalu menanyai korban, yang mengaku dicekoki minuman keras, kemudian diperkosa tiga pemuda itu. Tidak terima atas nasib anaknya, ayah korban kemudian melapor ke Polsek Waway Karya.
“Korban dijemput DN rekan korban, modusnya diajak jalan jalan. Tapi korban diajak ke kebun Jagung, yang sudah menunggu dua pemuda lainnya. Para pelaku kemudian bersama-sama memaksa korban untuk menenggak du botol miras jenis anggur merah yang telah dipersiapkan oleh mereka,” kata Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro.
“Korban dipaksa untuk minum anggur merah yang telah di persiapkan para pelaku. Setelah korban mabuk, para pelaku bergantian menyetubuhi atau melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah selesai, korban diantar pulang kembali oleh salah satu pelaku ke rumahnya,” lanjut Kapolsek.
Awalnya, kata Kapolsek, pihaknya menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk para tersangka, tanpa perlawanan. Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor, telepon genggam, bekas botol minuman keras, pakaian dan hasil visum.
Para tersangka adalah MS (20), SY (20), dan DN (14) warga Kecamatan Waway Karya, ditangkap di rumahnya masing-masing, Minggu 3 Oktober 2021. Tersangka diancam tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Berdasarkan laporan ayah korban dan barang bukti yang cukup, tiga pelaku telah kita amankan di Mapolsek. Dijerat pasal UU perlindungan anak dan perempuan,” kata Catur. (Jun/red)