
Bandar Lampung (SL)-Menggunakan modus minta dibuatkan surat nikah asli tapi palsu, sekelompok pria terjaring operasi tangkap tangan polisi, saat melakukan pemerasan kepada Petugas KUA, Kemenag Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Sabtu 10 September 2021 malam sekira pukul 21.00
Satu orang mengaku sebagai wartawan media online, Zaenal (32), warga Gunung Sari, Way Khilau, ditangkap saat berada di Rumah Makan kawasan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Petugas berhasil mengamankan barang bukti KTP, dan uang Rp14 juta dari tangan Zaenal, yang baru diterimanya dari petugas KUA. Dua orang lainya berhasil kabur, karena diduga menunggu dikejauhan. Zaenal tak berkutik di glandang ke Polsek Tanjung Seneng, kemudian di serahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Informasi sinarlampung.co menyebutkan, awalnya para pelaku bertemu pegawai KUA di Kecamatan tempatnya tinggal itu, dengan maksudnya minta diuruskan agar bisa mendapat Surat Nikah. Permohonan itu sempat ditolak, karena tidak melalui proses pernikahan resmi. Namun karena terus didesak, petugas KUA sempat menyatakan bisa bila menggunakan jalur kilat, namun dengan membayar sejumlah uang.
Tanpa diketahui petugas KUA, para pelaku merekam percakapan itu. Dan hasil rekaman tersebut di jadikan bahan untuk memeras petugas KUA tersebut. Petugas KUA itu terus menerus di teror dan diancam akan diberitakan. Bahkan pelaku mendatangi rumah petugas KUA itu di bilangan Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Para pelaku meminta uang Rp21 juta.
“Pelaku ini tak segan meminta uang dengan jumlah yang sangat besar kepada korbannya. Pasalnya, ZN mengancam akan memberitakan soal biaya pembuatan surat nikah. Bahkan, ZN tak segan-segan mendatangi rumah korban di Way Kandis Bandar Lampung dan mengancam keluarga korban untuk memperlancar aksinya. Selanjutnya silahkan tanya ke Polresta ya,” kata Kapolsek Ipda Rosali mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.
Menurut Rosali pelaku ditangkap pada Sabtu malam (11/9/2021) di sebuah rumah makan kawasan Tanjung Senang, “Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku ini dilaporkan korban yang resah karena kerap diteror, bahkan pelaku kerap kali mendatangi rumah korban,” ujar Rosali, Minggu 12 Sepetember 2021.
Rosali menambahkan, pelaku juga melakukan pengancaman ke korban dan keluarganya. Lantaran tak tahan, korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi bergerak dan menangkap pelaku. “Pelaku tak berkutik saat kami tangkap. Saat itu, dia sedang memeras dengan meminta uang imbalan sejumlah Rp14 juta,” kata dia.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti uang Rp14 juta yang diminta oleh pelaku kepada korban. “Kami masih menyelidiki dugaan adanya tersangka lain dalam kasus pemerasan ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” katanya.
Sementara informasi di Way Khilau menyebutkan, Zaenal belum lama menikah dan tinggal di Pekon Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Sehari hari, Zaenal tidak pernah terlihat bergaul dengan wartawan atau LSM di Pesawaran. Dalam melakukan aksi pemerasan terhadap PNS KUA.
PWI Pesawaran: Itu Bukan Wartawan
Ketua PWI Pesawaran M Ismail memastikan bahwa seorang yang mengaku wartawan di Kabupaten Pesawaran dan ditangkap atas kasus dugaan pemerasan, adalah bukan wartawan. Ismail menyatakan yang dilakukan ZN (32) bukanlah ciri seorang wartawan.
“Pemerasan itu dilakukan oknum untuk kepentingan diri send