
Pesawaran (SL)-Terlibat peredaran narkoba jenis sabu, janda asal Sukaraja, Yuli Yanti Astika (38) alias YY alamat KTP, Jalan Yos Sudarso Gang Royal Lingkungan I RT 016, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, ditangkap Sat Narkoba, Polres Pesawaran, di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Jumat 20 Agustus 2021 malam.
Dari tangan Yuli petugas mengamankan tiga plastik klip berisi sabu. Sebelum Yuli ditangkap, petugas lebih dulu menangkap seorang pria, Joko Sari (38), warga Desa Ciringin, Kecamatan Way Ratai, dengan barang bukti satu klip berisi sabu.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial Joko (38) atas informasi dari masyarakat.
“informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian anggota Sat-res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP,” kata Vero, Sabtu 21 Agustus 2021
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Joko, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari penangkapan tersangka, turut diamankan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Samsung warna putih,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka Joko, anggota kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kedua di Desa yang sama.
Tersangka kedua diketahui Yuli Yanti (38) seorang wanita warga jalan Yos sudarso Gg. Royal Lingkungan I Rt 016 Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.
“Dari tersangka ke-2 diamankan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, sekitar 1,84 gram, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, uang senilai Rp150.000, 1 buah kaos kaki dan satu buah kotak CDR,” jelasnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti, kini diamankan di Polres Lampung Selatan. Dengan jeratan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (Red)