
Tulang Bawang (SL)-Setelah melaporkan pidana pemalsuan surat tanah ke Polda Lampung, kali ini Hi Matt Ali Kraying tokoh PDIP Lampung melalui kuasa hukum firma hukum Sriagung dan Partners melayangkan gugatan perdata terkait penyerobotan lahan tanah seluas 245 hektar yang dilakukan oleh Ahmat Saleh dan M Saleh, ke Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis 24 Maret 2021.
Dalam pekara pedata tersebut tidak tanggung tanggung Dr Sophar Maru Hutagalung SH MH wakil sekertaris persatuan advokat Indonesia (Peradi) Pusat didampingi Wowo Tua Barasa SH MH selaku kuasa hukum Hi Mat Ali Kraying turun tangan.
Dia menyebutkan, perkara gugatan perdata yang diterima PN Tanjung Karang dengan no perkara 17/pdt.G/2021/ PN Menggala, mereka menggugat perbuatan melawan hukum terhadap enam tergugat yakni M Saleh warga Jl Pulau Batam Way Halim Permai Sukarame, M Saleh bin Bahtiar warga bujung Tenok Tulang bawang.
Kemudian Ahmad Saleh warga bujung Tenok kelurahan Menggala Selatan Tulang Bawang, pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan Tol Berbanggi Besar Pematang Panggang II yakni kementerian umum dan perumahan rakyat Teluk Betung, dan Badan Pertanahan Nasional provinsi Lampung, serta Kelurahan Menggala Selatan.
“Gugatan perdata penyerobotan lahan klein kami Hi Mat Ali Amin Kraying sudah terdaftar di PN Menggala,” kata Wowo Tua Barasa SH MH selaku kuasa hukum Hi Mat Ali Amin kraying yang mendatangi PN Menggala, Kamis 25 Maret 2021.
Wowo menjelaskan, dalam perkara perdata ini terungkap tergugat Ahmad Saleh dan M saleh diduga kuat telah memalsukan surat tanah seluas 245 hektar di Umbu Bojong Raman Menggala Selatan milik Hi Mat Ali Kraying, untuk mencairkan dana ganti rugi pembangunan jalan tol trans Sumatera.
“Keenam tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait ganti rugi tanah dengan luas kurang lebih 115 hektar yang terletak di umbul Bujung Raman yang terkena proyek jalan tol terbanggi besar hingga pematang panggang 2 sepanjang 40,000 km sampai dengan 79.025 km sebesar Rp 24,5 Milair, diketahui tergugat Ahmad Saleh dan Mat Saleh diduga melakukan pemalsuan surat keterangan tanah milik klein kami atas nama Hi Mat Ali Karaying yang memiliki keabsahan surat tanah sejak tahun 1983,” kata wowo
Sementara itu Mat Ali Amin Kraying mengaku memiliki surat sah lahan tanah seluas kurang lebih 245 hektar di umbul Bojong Raman Menggala Selatan yang belakangan diketahui tanam tumbuh pohon karet dan sawit, diatas sebagian lahan miliknya digusur Jalan Tol Trans Sumatera.
“Saya memiliki surat tanah yang asli sejak tahun 1983. Maka saya akan menutut agar Ahmad Saleh dan Mat Saleh mengembalikan hak tanah saya yang sudah di ganti rugi pembebasan Jalan Tol trans Sumatra,” kata Mat Al Alamin yang merupakan salah satu tokoh PDI di Lampung saat itu mendatangi PN Menggala.
Manta Anggota DPR RI ini menerangkan sebelumnya pada tahun 2013 tanah itu di serobot oleh Bihman, warga Kampung Tua Menggala bersama saudara-saudaranya dan masyarakat Umbul Bojong Raman, bukan saja pihak perusahaan. “Ternyata diketahui Bihman mencoba menguasai tanah itu, sedangkan saksi kepemilikan tanah saya adalah Minak Riyou orang tua Bihman yang mengetahu