
Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung dikabarkan telah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Bandar Lampung sebagai bagian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Eva Dwiana, yang yang digunakan dalam Pilkada Bandarlampung 2020, Selasa 2 Februari 2021.
Baca: Infosos Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Eva Dwiana Ke Polda Lampung
Ketua LSM Infosos Indonesia Lampung Ichwan, yang didampingi para kuasa hukumnya, mengatakan kasusnya sudah masuktahao penyidikan. “Kita mendatangi polda Lampung, dan sudah dijelaskan penyidik bahwa proses sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.
Menurutnya, bukti masuk penyidikan adalah, bahwa pihak penyidik sudah memanggil KPU dan Bawaslu. “Tahapan selanjutnya, Polda akan mendatangi Dikti di Kemendikbud Jakarta. Perkara ini kemungkinan akan juga sampai di Mabes Polri,” kata Ichwan, di Polda Lampung.
Ichwan menyatakan LSM Infosos Indonesia sebagai pelapor terus mengawal pengaduannya soal dugaan ijazah palsu Eva. Eva Dwiana, calon wali kota Bandar Lampung nomor 3. “Kita mengadukan 4 Januari lalu, dengan dugaan menggunakan ijazah dan gelar akademik S2 Magister Sains dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yappann Jakarta,” katanya.
SEmentaara Dedy Amarullah, pengacara yang biasa menangani perkara Eva Dwiana, mengatakan pihaknya belum menerima kuasa untuk menangani perkara tersebut. (Red/ltv)