
Tulang Bawang (SL)-Nyambi jualan Narkoba, SO (38), Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemda Tulang Bawang, warga Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tulang Bawang.
Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, oknum PNS tersebut ditangkap hari Kamis (30/04/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala. “Identitas pelaku berinisial SO (38), berprofesi PNS, warga Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Boby, Selasa 5 Mei 2020.
Dari tangan tersangka diamankan berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram, kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu (skop), uang tunai sebanyak Rp950 Ribu, handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam
“Penangkapan terhadap oknum PNS ini bermula saat petugas kami yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dilokasi yang disebutkan oleh warga. Dan petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, dan dilakukan pengamanan dan penggeledahan badan.
“Hasilnya ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram, kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu (skop), uang tunai sebanyak Rp. 950 Ribu, handphone merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam,” kata Boby.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Petugas terus melakukan pengembangan. Untuk sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” katanya. (red)