Sekayu (SL)-Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, Sat Lantas Polres Muba dan Dishub Provinsi Sumsel melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Lingkar Terminal Randik dan mengatur posisi parkir masuk Pasar Randik, Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu, Senin (13/1/2020). Untuk memudahkan pengendara juga dipasang rambu petunjuk jalan satu arah dan sejumlah kelengkapan di Jalan Lingkar Terminal Randik.
“Mulai siang ini telah di berlakukan jalan satu arah di Jalan Lingkar Terminal Randik Sekayu,” kata Kepala Dishub Muba H Pathi Ridwan SE ATD MM. Pengaturan ini, tambah dia untuk mengurai kemacetan di jalan tersebut.
Lakukan Penertiban
Jalan lingkar Terminal Randik Sekayu adalah jalan utama yang sangat padat. Di jalur ada pasar, perumahan, sekolah dan perkantoran. Pada jam-jam sibuk, jalan ini selalu mengalami kemacetan. Untuk mengatasi kemacetan, Dishub setempat akan memasang banyak rambu-rambu larangan, seperti dilarang parkir di trotoar dan larangan berhenti di tepi jalan.
Pemkab Muba meminta masyarakat tidak memarkirkan atau berhenti sembarangan, melainkan menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan demi memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Muba AKP Candra Kirana mengatakan pengatiran jalan satu arah adalah pilihan yang tepat untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jalan Lingkar Terminal Randik Sekayu. Bersama Dishub, Satlantas akan melakukan penertiban untuk memastikan rambut-rambu jalan ditaati masyarakat. “Semoga dengan cara ini aktivitas masyarakat bisa lancar,” tandasnya. (sudir)