
Muba (SL)-Kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Mangunjaya SP1 Dak, Rp40 miliar, melalui Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, yang dilaporkan LSM GRANSI ke Kejaksaan Agung, dilimpahkan Ke Kejati Sumater Selatan. PPK dan PPTK termasuk Kepala Dinas PUPR Muba sudah pernah diminta keterangan Kejagung. Hasil analis jaksa, terindikasi kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Ketua Lsm Gransi, Supriyadi dikantornya Jumat 25 Oktober 2019 membenarkan hal tersebut. “Kami pada beberapa bulan lalu yaitu bulan April 2019 melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin ke Kejaksaan Agung. Dan saat itu saya di dampingi saudara saya menemui salah satu jaksa bidang intelijen Subdit Ekonomi, dan pada saat itu kami ditemui saudara jaksa F. Surat kami diterima lalu beberapa hari keluarlah telaah yang menyebutkan dugaan korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp7 milyar lebih,” kata Supriyadi, yang akrab disapa Adi.
“Setelah kami menunggu beberapa bulan kemudian kami mendapat kabar kalau pihak kejaksaan agung akan turun melakukan pengecekan kelokasi. Dan Kejaksaan Agung pun menurunkan tim terdiri tujuh orang. Mereka Agus Kasubdit 4, Joko salah satu kasi di Kejagung, lalu, J, M ,F dan dua jaksa lagi yang salah satunya Kasi Investasi. Mereka melakukan pemeriksaan Kepada pihak PUPR Muba, yaitu H Ardi Arfani selaku PPK, dan Safrizal selaku PPTK kegiatan, para Rabu pukul 4 sore hari,” kata Adi.
Selang satu minggu kemudian, lanjut Adi pihaknya mendapat kabar, Kadis PUPR Herman Mayori, diperiksa Kejagung . “Kami mendapat informasi bahwa kepala dinas PUPR Herman Mayori di panggil kejaksaan agung dan Herman Mayori menghadiri panggilan tersebut sebagai saksi untuk memberikan keterangan pada hari Jumat,” katanya.
Menurut Adi, beberapa minggu lalu pihaknya mendapat kabar melalui pesan singkat bahwa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan itu telah di limpahkan atau di kembalikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan dikirim tanggaL 3 Oktober 2019 untuk diteruskan penyidikannya.
“Dari itulah kami mengundang para media untuk memantau perjalanan kasus tersebut. Jika kerugian negara dalam kasus ini terungkap artinya negara akan mendapat pengembalian sekitar Rp7 milyar lebih sesuai hasil telaah Kejaksaan Agung. Kita akan memantau kasus tersebut dan mendorong agar kasus ini segera di tuntaskan,” harapnya.
Terkat kasus korupsi yang di laporkan ke Kejaksaan Agung itu, Adi menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan adalah lajutan Peningkatan Jalan Mangun Jaya SPI DAK, dengan sumberdana APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2018. Proyek itu di laksanakan oleh PT Fajarindah Satya Nugraha, dengan nilai kontrak Rp38, 936 miliar lebih. “Dugaan korupsi yang dilakukan yaitu penimbunan badan jalan, penghamparan agregat dan pengecoran dengan k350, PPK kegiatan itu adalah Ardi Arfani dan PPTK Saprizal,” kata Adi
Sementara pihak Dinas PUPR Muba, belum bisa di konfirmasi, pihak dinas terkesan tertutup kepada wartawan. Para pejabat PUPR, termasuk kepada Dinas, dan PPTK memilih menghindar dari wartawan. (Sudir NK)