
Pringsewu (SL)-King Karaoke di jalan KH. Gholib Pringsewu yang menjadi lokasi penggerebekan 10 orang sedang dugem pesta Narkoba, ternyata beropersai tanpa izin. Ijin mati sejak setahun lalu. Ironisnya, operasional selama ini beroperasi hingga 24 jam.
Andi pengelola King Karaoke saat dikonfirmasi, Kamis, (10/10/2019) mengatakan jika karaoke mereka ada izinnya. Namun pada saat dia menunjukkan beberapa fhoto copy izin mereka ternyata semua izin mereka sudah lewat masa berlakunya atau sudah mati pada tahun 2018.
Namun Andi berkilah dengan mengatakan jika pihaknya sedang mengajukan izin ke pihak perizinan dan sedang dalam proses, bahkan mereka sudah mendapat rekomendasi izin dari Dispora dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu. Dan lagi lagi saat ditunjukkan fhoto copy izinnya semuanya kadaluarsa.
Kepala Badan Pelayan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pringsewu Ahmad Fadoli, saat dihubungi via ponsel mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin King Karaoke, bahkan berkas pengurusan izin karaoke juga tidak, termasuk yang dikatakan izin King Karaoke adalah tidak ada.
Bahkan Fadoli menjelaskan jika memang King Karaoke itu ada rekomendasi dari Dispora dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu secara aturannya yang meminta rekomendasinya adalah pihak Perizinan bukan pemilik karaoke, Pihaknya secara tegas mengatakan King Karaoke tersebut tidak ada berizin.
Terkait tak berizin itu, pihaknya tidak melakukan tindakan terhadap karaoke karena penindakan pada pelaku usaha karaoke itu bukan hak atau ranahnya Dinas Perizinan. Namun ada beberapa satker yang berkewenangan dalam hal ini, “Untuk urusan penindakan pada pelaku usaha karaoke itu bukan kewenangan Dinas Perizinan melainkan kewenangan bebrapa satker seperti penegakan perda itu hak Satpol PP,” terangnya. (Wagiman)