
Kendari (SL)-Seorang mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal dunia tertembak peluru tajam yang diduga berasal dari tembakan polisi. Korban diketahui bernama Randy, Fakultas Perikanan UHO.

Korban tewas tersebut, merupakan salah satu peserta demonstrasi RUU KPK, RUU KUHP, dan RUU lainnya, yang berakhir dengan bentrokan dengan aparat kepolisian. Kejadiannya di saat berlangsung aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis, 26 September 2019.
Dilansir detikcom Kamis 26 September 2019, Tim Medis RS Ismoyo, Sersan Mayor Salam SR, mengatakan sekitar pukul 15.00 Wita, Randi dibawa oleh sejumlah rekannya ke Unit Gawat Darurat RS Dokter Ismoyo dalan keadaan kritis.
Hanya saja, nyawa Randi tidak tertolong oleh gabungan tim dokter spesialis bedah, anastesi dan dokter umum. “Kalau tak salah sampai di sini sekitar jam 3 lewat, setelah Ashar, lalu dilakukan pertolongan oleh gabungan tim dokter, namun tidak tertolong,” kata Sersan Mayor Salam kepada wartawan.
Korban tewas itu, juga dikabarkan merupakan salah satu kader PMII cabang Kendari seperti yang tersebar poster di media sosial. Saat dikonfirmasi kebenaranya oleh zonatimes.com. Salah satu kader PMII Kendari yang berhasil dihubungi yaitu Agus Salim, dan ia membenarkan hal tersebut. “Iyya benar, korban atas nama Randy merupakan kader PMII dan sekarang pengurus rayon PMII Fakultas Perikanan UHO,” kata Agus Salim Ketua PMII Komisariat IAIN Kendari.
Ia juga mengaku, kalau dia arkrab dengan si korban, yang sebelumnya memang pernah di kader di IMM. “Saya kenal baik dengan Randy, selalu ketemu setiap ada kegiatan PMII, dia pernah di kader di IMM tapi lama ia buat surat pernyataan mengundurkan diri, dan sekarang aktif di PMII,” jelasnya.
Ketua PP Muhammadiyah Minta Kapolri Pimpin Pengusutan
Mencermati penanganan peserta aksi oleh Kepolisian Republik Indonesia sudah mengarah pada tindakan brutalitas dengan melakukan penembakan dengan menggunakan peluru tajam telah menelan korban jiwa dari Mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai Tindakan brutal aparat Kepolisian terhadap Mahasiswa sangat bertentangan dengan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang* Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolsian RI dan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.
“Karena itu, kami Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, pertama-pertama turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya saudara Randi, kami menilai cara-cara brutal kepolisian tidak akan bisa meredam aksi, justru dapat memicu gelombang aksi yang lebih besar lagi. Kepolisian harusnya belajar dari sejarah,” kata Cak Nanto
Selanjutnya, Kata Nanto, penembakan terhadap saudara Randi akan dilaporkan ke Komnas HAM dan ke Mabes Polri agar diusut tuntas, “Untuk sementara ini kami menemukan ada Pelanggaran Prosedur Penanganan aksi dan Pelanggaran Hak Azasi Manusia dalam peristiwa ini. Karena itu kami meminta Kapolri memimpin langsung proses investigasi serta menindak secara tegas oknum kepolisian yang bersikap represif,” katanya.
Dan agar situasi ini tidak semakin melebar, sebaiknya Pak Presiden mengeluarkan perpu pembatalan UU KPK, “Saya pikir itu jalan tengah yang paling mungkin diambil oleh Pak Presiden. Sekarang saya sedang berada di Kendari dan akan memimpin langsung proses pemakaman almarhum Randi. Untuk di ketahui saudara Randi merupakan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah,” katanya. (wagiman/Red)