
Banten (SL)-Kejaksaan Tinggi Banten secara marathon melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan lahan dinas pendidikan Propinsi Banten,hari ini 29/08/2019 ini pihak Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap Joko Waluto mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Propinsi Banten.
Aspidsus Kejati Banten Sekti Anggraini membenarkan pemeriksaan terhadap Joko Waluyo tersebut. “Iya benar Joko Waluyo di periksa. Prosesnya masih tahap penyelidikan,” kata Aspidsus Kejati via telpon selulernya pada Sinarlampung.com. .
“Pemanggilan merela terkait kegiatan jasa konsultasi kelayakan atau Feasibility Study (FS) pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Perluasan Sekolah SMAN/SMKN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten TA 2018,β tegas Sekti Anggraini, Rabu (28/8/2019).
Sebelumnya Kejati Banten juga telah melakukan memeriksa Heti, Bendahara pengeluaran dindik Propinsi Banten tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018.
Pihak kejati juga, memeriksa delapan orang konsultan dalam perkara tersebut.Β proses pemanggilan masih tahap permintaan keterangan. Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 09.15 WIB.
βBenar Pidsus sedang melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Ada satu orang kami panggil untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan datang sekira 09.15 WIB, siang tadi istirahat untuk makan dan solat kemudian dilanjutkan lagi,β kata Holil melalui sambungan telepon.
Holil menambahkan, bahwa dalam proses penyelidikan tersebut masih ada pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan. Kasus ini sendiri mencuat karena dugaan kerugian negara pada Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Belanja Modal Tanah-Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung sebesar Rp1,6 M dengan rincian belanja jasa konsultan Feasibility Studi(SF) Rp800 juta di 16 lokasi dan belanja jasa konsultan penilaian/appraiser Rp800 juta.
Kronologis Kasus
Ironisnya, hingga habisnya tahun anggaran 2018 pengadaan lahan tanah diduga batal dianggarkan. Meski batal, duit APBD Banten sudah digelontorkan untuk belanja jasa konsultan FS sebesar lebih dari Rp700 juta. Penanganan kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan propinsi Banten tersebut di laporkan Ketua Maha Bidik Moch Ojat Sudrajat.
Menurut Moch Ojat Sudrajat bahwa Anggaran untuk untuk Belanja Modal Tanah β Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung, dianggarkan sebesar Rp 91,065,370,000/- (Sembilan Puluh Satu Milyard Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian untuk Belanja Lahan/Tanah Untuk gedung Pendidikan Rp 89,965,370,000/ dan Biaya Oprasional Lahan/Tanah untuk 17 Lokasi Rp 1,100,000,000/-
Bahwa sampai dengan habisnya Tahun anggaran 2018, atas Pengadaan Lahan/Tanah diketahui BATAL diadakan,β kata Moch Ojat. Ditambahkan Ojat, bahwa dalam laporan pengaduan yang dirinya kirim ke Kejati itu lengkap, diantaranya Dokumen pengadaan lahan
1. PT. FAJAR KONSULTAN
SPK (Surat Perintah Kerja) dengan Nomor : 900/1101/SPK/Dindikbud/2018 tanggal 11 Oktober 2018 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (Bpk JOKO WALUYO) dengan PT. Fajar Konsultan (Bpk TRI WIDYANTO, ST);
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) dengan nomor : 027/1564 BASTHP/PPHP/DINDIKBUD/2018 tanggal 09 November 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama Bpk DIAN HARDIANTO sementara dari pihak PT. Fajar Konsultan atas nama Bpk TRI WIDYANTO, ST;
Berita Acara Negosiasi Teknis Dan Harga (BANTH) dengan nomor : 027/1101/BANTH/PJP/Dindikbud/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA (PPBJ) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama SENDI RISYADI, SE sementara dari pihak PT. FAJAR KONSULTAN atas nama Bpk TRI WIDYANTO, ST;
Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama RIZAL S DJAFAR, S. STP, M. SI.
2. PT. RAUDHAH KARYA MANDIRI
SPK (Surat Perintah Kerja) dengan Nomor : 900/1098/SPK/Dindikbud/2018 tanggal 11 Oktober 2018 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (Bpk JOKO WALUYO) dengan PT. RAUDHAH KARYA MANDIRI (Bpk DEDI AFRIANTO);
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) dengan nomor : 027/1564 BASTHP/PPHP/DINDIKBUD/2018 tanggal 09 November 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama Bpk DIAN HARDIANTO sementara dari pihak PT. RAUDHAH KARYA MANDIRI atas nama Bpk DEDI AFRIANTO;
Berita Acara Negosiasi Teknis Dan Harga (BANTH) dengan nomor : 027/1098/BANTH/PJP/Dindikbud/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA (PPBJ) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama SENDI RISYADI, SE sementara dari pihak PT. RAUDHAH KARYA MANDIRI atas nama Bpk DEDI AFRIANTO;
Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 November 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama RIZAL S DJAFAR, S. STP, M. SI.
3. CV. TSAB KONSULINDO
SPK (Surat Perintah Kerja) dengan Nomor : 900/1099/SPK/Dindikbud/2018 tanggal 11 Oktober 2018 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (Bpk JOKO WALUYO) dengan CV. TSAB KONSULINDO (Bpk TABRANI);
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) dengan nomor : 027/1565 BASTHP/PPHP/DINDIKBUD/2018 tanggal 09 November 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama Bpk DIAN HARDIANTO sementara dari pihak CV. TSAB KONSULINDO atas nama Bpk TABRANI;
Berita Acara Negosiasi Teknis Dan Harga (BANTH) dengan nomor : 027/1099/BANTH/PJP/Dindikbud/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA (PPBJ) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama SENDI RISYADI, SE sementara dari pihak CV. TSAB KONSULINDO atas nama Bpk TABRANI;
Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 November 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama RIZAL S DJAFAR, S. STP, M. SI.
4. PT. TANOERAYA KONSULTAN
SPK (Surat Perintah Kerja) dengan Nomor : 900/1095/SPK/Dindikbud/2018 tanggal 11 Oktober 2018 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (Bpk JOKO WALUYO) dengan PT. TANOERAYA KONSULTAN (Bpk H. FADLULLAH, ST);
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) dengan nomor : 027/1562 BASTHP/PPHP/DINDIKBUD/2018 tanggal 09 November 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama Bpk DIAN HARDIANTO sementara dari pihak PT. TANOERAYA KONSULTAN atas nama Bpk H. FADLULLAH, ST ;
Berita Acara Negosiasi Teknis Dan Harga (BANTH) dengan nomor : 027/1095/BANTH/PJP/Dindikbud/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA (PPBJ) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama SENDI RISYADI, SE sementara dari pihak PT. TANOERAYA KONSULTAN atas nama Bpk H. FADLULLAH, ST ;
Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 November 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama RIZAL S DJAFAR, S. STP, M. SI.
5. PT. JAVATAMA KONSULINDO
SPK (Surat Perintah Kerja) dengan Nomor : 900/1096/SPK/Dindikbud/2018 tanggal 11 Oktober 2018 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (Bpk JOKO WALUYO) dengan PT. JAVATAMA KONSULINDO (Bpk SALMAN FIRDAUS JAYAPRAWIRA, ST );
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) dengan nomor : 027/1561 BASTHP/PPHP/DINDIKBUD/2018 tanggal 09 November 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama Bpk DIAN HARDIANTO sementara dari pihak PT. JAVATAMA KONSULINDO atas nama Bpk SALMAN FIRDAUS JAYAPRAWIRA, ST ;
Berita Acara Negosiasi Teknis Dan Harga (BANTH) dengan nomor : 027/1096/BANTH/PJP/Dindikbud/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA (PPBJ) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama SENDI RISYADI, SE sementara dari pihak PT. JAVATAMA KONSULINDO atas nama Bpk SALMAN FIRDAUS JAYAPRAWIRA, ST ;
Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama RIZAL S DJAFAR, S. STP, M. SI.
6. CV. MITRA TEKNIK KONSULTAN
SPK (Surat Perintah Kerja) dengan Nomor : 900/1097/SPK/Dindikbud/2018 tanggal 11 Oktober 2018 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (Bpk JOKO WALUYO) dengan CV. MITRA TEKNIK KONSULTAN (Bpk MAβMUN);
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) dengan nomor : 027/1563 BASTHP/PPHP/DINDIKBUD/2018 tanggal 09 November 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama Bpk DIAN HARDIANTO sementara dari pihak CV. MITRA TEKNIK KONSULTAN atas nama Bpk MAβMUN;
Berita Acara Negosiasi Teknis Dan Harga (BANTH) dengan nomor : 027/1097/BANTH/PJP/Dindikbud/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA (PPBJ) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama SENDI RISYADI, SE sementara dari pihak CV. MITRA TEKNIK KONSULTAN atas nama Bpk MAβMUN ;
Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama RIZAL S DJAFAR, S. STP, M. SI.
7. PT. SPEKTRUM TRITAMA PERSADA
SPK (Surat Perintah Kerja) dengan Nomor : 900/1100/SPK/Dindikbud/2018 tanggal 11 Oktober 2018 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (Bpk JOKO WALUYO) dengan PT. SPEKTRUM TRITAMA PERSADA (Ibu LAILY KURNIASARI, ST);
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) dengan nomor : 027/1566 BASTHP/PPHP/DINDIKBUD/2018 tanggal 09 November 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama Bpk DIAN HARDIANTO sementara dari pihak PT. SPEKTRUM TRITAMA PERSADA atas nama Ibu LAILY KURNIASARI, ST ;
Berita Acara Negosiasi Teknis Dan Harga (BANTH) dengan nomor : 027/1100/BANTH/PJP/Dindikbud/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA (PPBJ) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama SENDI RISYADI, SE sementara dari pihak PT. SPEKTRUM TRITAMA PERSADA atas nama Ibu LAILY KURNIASARI, ST ;
Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama RIZAL S DJAFAR, S. STP, M. SI.
8. PT. KONSEP DESAIN KONSULINDO
SPK (Surat Perintah Kerja) dengan Nomor : 900/1102/SPK/Dindikbud/2018 tanggal 11 Oktober 2018 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (Bpk JOKO WALUYO) dengan PT. KONSEP DESAIN KONSULINDO (Bpk AGUS FATUROCHMAN, ST);
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) dengan nomor : 027/1568 BASTHP/PPHP/DINDIKBUD/2018 tanggal 09 November 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama Bpk DIAN HARDIANTO sementara dari pihak PT. KONSEP DESAIN KONSULINDO atas nama Bpk AGUS FATUROCHMAN, ST ;
Berita Acara Negosiasi Teknis Dan Harga (BANTH) dengan nomor : 027/1102/BANTH/PJP/Dindikbud/2018 tanggal 2 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA (PPBJ) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama SENDI RISYADI, SE sementara dari pihak PT. KONSEP DESAIN KONSULINDO atas nama Bpk AGUS FATUROCHMAN, ST ;
Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) β Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten atas nama RIZAL S DJAFAR, S. STP, M. SI.
Besaran Nilai dan Tanggal Pembayaran Jaya Konsultan Feassibility Syudi (FS)
Akan tetapi berdasarkan dokumen yang saya dapatkan melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik, diketahui bahwa terdapat pembayaran untuk Jasa Konsultan Feasibility Studi (FS), dengan perincian sebagai berikut :
1. PT. Konsep Desain Konsulindo, Nilai HPS Rp 98,169,000/-
Alamat : Perum Taman Krisan Blok M1 No. 19 RT 04 RW 14
Kec. Banjarsari β Kota Serang
Untuk Pengerjaan : Pembuatan FS untuk Perluasan Lahan
SMAN 7 Kota Serang, SMKN 1 Kragilan
Dan SMAN 26 Kab. Tangerang.
Sesuai dengan yang disampaikan dalam Laporan akhir yang disampaikan oleh PT. Konsep Desain Konsulindo dan Pembayaran dilakukan tanggal 26 Desember 2018.
2. PT. Spekturm Tritama Persada Nilai HPS Rp 98,516,000/-
Alamat : Bukit Mas Residence Blok IB No. 1 β Kota Serang
Untuk Pengerjaan : Pembuatan FS untuk Pengadaan Lahan USB
SMAN 3 Pamulang, SMKN 6 Kota Tangerang Selatan
Dan SMAN Lebak Wangi.
Sesuai dengan yang disampaikan dalam Laporan akhir yang disampaikan oleh PT. Spekturm Tritama Persada dan Pembayaran dilakukan tanggal 26 Desember 2018.
3. CV. Mitra Teknik Konsultan Nilai HPS Rp 97,570,000/-
Alamat : Kp. Karung Dawa Barat RT 001 / RW 002
Pancur β Kota Serang
Untuk Pengerjaan : Pembuatan FS untuk Pengadaan Lahan USB
SMAN Karang Tanjung, SMKN Karang Tanjung
Dan SMAN Cipeucang.
Sesuai dengan yang disampaikan dalam Laporan akhir yang disampaikan oleh CV. Mitra Teknik Konsultan dan Pembayaran dilakukan tanggal 26 Desember 2018.
4. PT. Javatama Konsulindo Nilai HPS Rp 97,262,000/-
Alamat : Jl. Kolonel TB. Suwandi gg Perintis III No. 45
RT 003 / RW 016, Serang – Banten
Untuk Pengerjaan : Pembuatan FS untuk Pengadaan Lahan USB
SMKN Mandala Wangi Dan SMKN Cigeulis.
Sesuai dengan yang disampaikan dalam Laporan akhir yang disampaikan oleh PT. Javatama Konsulindo dan Pembayaran dilakukan tanggal 26 Desember 2018.
5. PT. Tanoeraya Konsultan Nilai HPS Rp 97,592,000/-
Alamat : Jl. Nyi Mas Anjung Blok E No. 5
Serang – Banten
Untuk Pengerjaan : Pembuatan FS untuk Perluasan Lahan untuk
SMKN 1 Cipanas, Dan SMAN 2 Leuwidamar.
Ada perbedaanantara dokumen pembayaran (SPK dll) dengan Laporan akhir yang disampaikan oleh PT. Tanoeraya Konsultan, dalam laporan akhirnya disampaikan Feasibility Study (FS) Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Cipanas dan SMAN 1 Majaβ¦β¦.dan Pembayaran dilakukan tanggal 27 Desember 2018.
6.PT. Fajar Konsultan Nilai HPS Rp 98,296,000/-
Alamat : Komp. Bumi Mutiara Serang Blok M No. 28
RT 004 / RW 001, Banjar Agung β Kota Serang – Banten
Untuk Pengerjaan : Pembuatan FS untuk Pengadaan Lahan USB
SMKN Panggarangan Dan SMAN Cirinten.
Sesuai dengan yang disampaikan dalam Laporan akhir yang disampaikan oleh PT. Fajar Konsultan dan Pembayaran dilakukan tanggal 26 Desember 2018.
7. PT. Raudhah Karya Mandiri Nilai HPS Rp 97,542,000/-
Alamat : Link Sepang Waru RT 002 / RW 007 Sepang
Kota Serang – Banten
Untuk Pengerjaan : Pembuatan FS untuk Pengadaan Lahan USB
SMKN Kalanganyar, SMAN 4 Rangkasbitung Dan
SMAN 2 Muncang.
Sesuai dengan yang disampaikan dalam Laporan akhir yang disampaikan oleh PT. Raudhah Karya Mandiri dan Pembayaran dilakukan tanggal 26 Desember 2018.
8. CV. Tsab Konsulindo Nilai HPS Rp 97,592,000/-
Alamat : Kp. Karang Dawa Barat RT 001 / RW 002 Pancur
Kota Serang – Banten
Untuk Pengerjaan : Pembuatan FS untuk Pengadaan Lahan USB
SMAN Cijaku Dan SMKN Cihara.
Sesuai dengan yang disampaikan dalam Laporan akhir yang disampaikan oleh CV. Tsab Konsulindo dan Pembayaran dilakukan tanggal 27 Desember 2018.
Maka dapat disimpulkan bahwa Pengadaan Lahan Untuk perluasan sekolah
SMAN 7 KOTA SERANG
SMAN 2 LEUWIDAMAR
SMAN 26 KAB. TANGERANG
SMKN 1 KRAGILAN
SMKN 1 CIPANAS
PENGADAAN LAHAN UNTUK UNIT SEKOLAH BARU (USB)
SMAN 2 CIJAKU
SMAN 1 CIRINTEN
SMAN 4 RANGKASBITUNG
SMAN 2 MUNCANG
SMAN CIPEUCANG
SMAN 3 PAMULANG
SMAN LEBAK WANGI
SMKN 1 CIHARA
SMKN 1 PANGGARANGAN
SMKN 1 KALANGANYAR
SMKN KARANG TANJUNG
SMKN MANDALA WANGI
SMKN CIGEULIS
SMKN 6 KOTA TANGERANG SELATAN
Sehingga total kegiatan pembuatan Feasibility Study (FS) Tahun 2018 adalah : 14 Titik untuk Unit Sekolah Baru (USB) dan 5 Titik untuk Perluasan sekolah. Menurut ojat sudrajat bahwa dasar aturan hukum pengadaan lahan di provinsi banten
Bahwa dasar aturan hukum yang digunakan dalam Pengadaan lahan di Provinsi Banten diatur dalam PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TAHAPAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL DI PROVINSI BANTEN.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 PERGUB 11 Tahun 2018 tersebut maka tahapan PENGADAAN TANAH dilakukan sesua Perencanaan; Persiapan; Pelaksanaan; dan Penyerahan hasil.
Dalam Tahap PERENCANAAN PENGADAAN TANAH Instansi yang memerlukan TANAH dapat dibantu oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukan tanah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) PERGUB 11 Tahun 2018.
Bahwa Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah harus disusun berdasarkan Studi Kelayakan, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 6 PERGUB 11 Tahun 2018.
Sehingga penggunaan Jasa lembaga Profesional untuk Pengerjaan FEASIBILITY STUDY (FS) dalam Tahapan Pengadaan Tanah, sebagaimana dilakukan dalam pelaksanaan PENGADAAN TANAH pada Tahun anggaran 2018 adalah masuk dalam katagori TAHAP PERENCANAAN.β katanya
Moch Ojat juga menerangkan bahwa Pokok permasalahan / dugaan penyimpangan
Tahapan kegiatan
Bahwa sebagaimana telah diuraikan oleh Pengadu bahwa Pengadaan Lahan/Tanah untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) maupun Perluasan lahan/Tanah untuk sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten, mengacu kepada Ketentuan PERGUB 11 Tahun 2018.
Dan kegiatan Pengadaan Lahan / Tanah baru memasuki TAHAPAN PERENCANAAN yakni baru terbitnya FEASIBILITY STUDY (FS) dan sudah dilakukan Pembayaran JASA kepada Pihak Perusahaan penyedia jasa atau Pihak ke III, pada tanggal 26 dan 27 Desember 2018, sementara Tahapan selanjutnya tidak dilaksanakan bahkan kemudian dibatalkan, maka Pengadu berpendapat ada POTENSI KERUGIAN KEUANGAN DAERAH di Provinsi Banten atas Pembayaran kepada Pihak ke III, sebesar Rp 782,539,000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Pejabat pengadaan lahan/ tanah
Bahwa berdasarkan dokumen kepegawaian yang Pengadu dapatkan melalui mekanisme UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diketahui bahwa ada 2 (dua) orang Pejabat Pengadaan Lahan / Tanah di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten, di tahun anggaran 2018 yang diduga seharusnya tidak berhak untuk mencairkan dana pembayaran FEASIBILITY STUDY (FS) kepada pihak ke III.
Adapun 2 (dua) pejabat yang dimaksud yang diduga seharusnya tidak berhak untuk mencairkan dana pembayaran FEASIBILITY STUDY (FS) kepada pihak ke III, adalah sbb :
Bapak JOKO WALUYO
Bahwa Bapak JOKO WALUYO adalah PNS BPKP yang dipekerjakan di Pemprov Banten, dengan masa tugas selama 3 (tiga) Tahunberdasarkan surat dari BPKP dengan nomor : R-1168/SU/02/2014 tanggal 7 Juli 2014 dan ditempatkan serta dipekerjakan di Pemprov Banten dengan dasar Keputusan Gubernur Banten Nomor : 800/Kep.55-BKD/2015 tanggal 15 Januari 2015, dimana Bapak JOKO WALUYO dan mulai bekerja PER 03 FEBRUARI 2015 sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Provinsi Banten dengan masa tugas selama 3 (tiga) Tahun, dengan demikian masa tugas Bapak JOKO WALUYO adalah sampai dengan tanggal 3 FEBRUARI 2018;
Bahwa diketahui pada tanggal 05 April 2018 Bapak JOKO WALUYO diangkat sebagai SEKRETARIS DINAS di DINAS PENDIDIKAN Dan KEBUDAYAAN Provinsi Banten, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821.2/KEP.95-BKD/2018 tanggal 05 April 2018, dan sekaligus secara otomatis sebagai KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) di DINAS PENDIDIKAN Dan KEBUDAYAAN Provinsi Banten, sehingga dapat didugapengangkatan Bapak JOKO WALUYO sebagai SEKRETARIS DINAS di DINAS PENDIDIKAN Dan KEBUDAYAAN Provinsi Banten dilakukan saat status Bapak JOKO WALUYO sebagai PNS BPKP yang dipekerjakan di Pemprov Banten SUDAH BERAKHIR;
Bahwa diketahui Pemprov Banten baru mengajukan Permohonan Perpanjangan Jangka waktu dipekerjakan PNS BPKP yang salah satunya adalah Bapak JOKO WALUYO dengan surat nomor : 800/3128-BKD/2018 tanggal 5 Oktober 2018, walaupun setelah Pengadu melakukan pengecekan langsung ke Kantor BPKP β di Jakarta, diketahui bahwa surat Permohonan Perpanjangan yang dikirimkan oleh Pemprov Banten baru diterima tanggal 01 November 2018;
Bahwa atas Surat Permohonan Perpanjangan Jangka waktu dipekerjakan PNS BPKP, yang disampaikan oleh Pemprov Banten, dibalas dengan surat nomor : S-2007/SU/02/2018 tanggal 29 November 2018 dari BPKP yang pada intinya menyetujui permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan yang diajukan oleh Pemprov Banten dalam suratnya dengan nomor : 800/3128-BKD/2018 tanggal 5 Oktober 2018 ;
Bahwa seharusnya atas dasar surat perpanjangan Penugasan Pegawai Dipekerjakan Pada Pemprov Banten dari BPKP sebagaimana suratnya dengan nomor : S-2007/SU/02/2018 tanggal 29 November 2018, Pemprov Banten segera menerbitkan KEPUTUSAN atas PNS BPKP yang diperpanjangan masa tugasnya di Pemprov Banten;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 Pemprov Banten mengeluarkan surat dengan nomor : 800/3991-BKD/2018 yang pada intinya hanya memperpanjang masa penugasan Ibu DWI SAHARA, sedangkan masa penugasan Bapak JOKO WALUYO TIDAK DI PERPANJANG masa penugasannya.
Dari kronologis tersebut diatas, didapatkan kesimpulan bahwa saat Bapak JOKO WALUYO diangkat sebagai SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN Dan KEBUDAYAAN Provinsi Banten dapat dikatakan TIDAK SYAH karena masa penugasannya sudah berakhir per 03 Februari 2018 dan tidak pernah diperpanjang oleh Pemprov Banten, demikian juga dengan status KUASA PENGGUNA ANGGARANnya atau KPAnya.
Dengan demikian Pembayaran FEASIBILITY STUDY kepada Pihak ke III, yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran an Bapak JOKO WALUYO adalah tidak syah atau pembayaran kegiatan FEASIBILITY STUDY (FS) dilakukan oleh PEJABAT YANG TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Bapak Rizal S DJAFAR
Bahwa jabatan Bapak Rizal S Djafar sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan atau PPTK, baru ditetapkan tanggal 14 Desember 2018 berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor : 800/593-Dindikbud/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Bahwa diketahui Bapak Rizal S Djafar sudah menandatangani dokumen pada saat kegiatan pengadaan lahan / Tanah ini SEBELUM DIANGKAT SEBAGAI PPTK, diantaranya dokumen berupa Nota Pencairan Dana (NPD) Tanpa nomor tanggal 13 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK), sehingga diduga ada beberapa dokumen lainnya yang ditanda tangani oleh Bapak Rizal S Djafar dengan menyatakan dirinya sebagai PPTK padahal saat ditanda tanganinya dokumen tersebut Bapak Rizal S Djafar belum ditetapkan sebagai PPTK;
Bahwa disamping itu terdapat kejanggalan yang Pengadu dapatkan pada dokumen berupa kwitansi yang Pengadu dapatkan terdapat 2 dokumen, dengan tanggal yang berbeda, yakni yang pertama tertanggal 13 Desember 2018 dan yang lainnya tertanggal 14 Desember 2018, hal ini Pengadu duga bahwa sebenarnya Kwitansi tertanggal 13 Desember 2018 adalah dokumen yang memang benar adanya dibuat akan tetapi kemudian di revisi.βterang Moch Ojat Sudrajat ketua Perkumpulan Maha Bidik Pada Sinarlampung.com.Β (suryadi)