
Bandar Lampung, (SL)-Kuasa Hukum Caleg PKB terpilih Dapil 6 Kabupaten Pringsewu yang dilaporkan dugaan kasus pencabulan, menghormati hak warga negara melaporkan kasus tersebut. Pihaknya juga telah terlaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik, dan pengumpulan bukti bukti dugaan pemerasan terhadap kliennya.
BACA: Caleg PKB Pringsewu Terpilih Dilaporkan Kasus Pencabulan Rekannya?
Ginda Ansyori Wayka, mengatakan terkait Laporan NA alias IK warga Kecamatan Pringsewu itu berdasarkan tanda bukti laporan bernomor TBL/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 16 Agustus 2019 yang ditanda tangani Kanit II SPKT Polres Tanggamus Aiptu Wanto H terhadap kliennya In.
“Ada beberapa hal yang perlu kami tanggapi sebagai kuasa hukum In. Pertama, kita hormati seluruh proses yang ada secara hukum termasuk laporan pelapor di Polres Tanggamus. Secara hukum pelapor boleh saja melaporkan seseorang termasuk klien kami dengan berbagai tuduhan akan tetapi hukum yang akan membuktikan,” katanya.
Kedua, Dalam konteks hukumnya bahwa setiap orang yang mendalilkan maka yang bersangkutanlah yang harus membuktikan. “Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, dan kejadiannya aneh karena menurut pelapor sudah terjadi beberapa bulan lalu, akan tetapi baru dilaporkan sekarang,” katanya.
“Keempat, Laporan ini diduga hanya upaya untuk merusak Citra klien kami dan nama baik partai PKB, oleh karenanya itu kami akan buktikan terbalik apa yang disampaikan oleh pelapor. Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti,” katanya.
Kelima tambah Ginda, pihaknya juga telah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor berupa Pencemaran Nama Baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ke Kepolisian Daerah (POLDA) Lampung pada Rabu, 14 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1157/VIII/2019/SPKT Tanggal 14 Agustus 2019.
Dan terakhir untuk dugaan pemerasan terhadap In, kata Ginda, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi. Karena diduga orang tuanya IK yakni PR pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019, dengan meminta sejumlah.
“Ada utusan datang minta uang kepada klien kami sebesar 500 Juta dan minimal 300 juta. Terkait hal ini kami sudah punya rekamannya dan disaksikan oleh beberapa orang. Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap,” katanya. (wagiman)