
Bandar Lampung (SL)-Kasus sejumlah oknum hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang, yang dilaporkan ke Komisi Yudisila, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu 2 Januari 2019 lalu, terkait dugaan pelanggaran kode etik, meminta sejumlah uang kepada pihak berperkara adalah bukan pristiwa baru.
BACA : Diduga Peras Pihak Berperkara Hakim PN Menggala di Laporkan ke Komisi Yudisial dan KPK
Hal itu dikatakan Direktur Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka, menanggapi laporan advokad atas prilaku hakim yang menangani perkara itu.
“Dalam mencermati dugaan permintaan sejumlah uang bagi yang berperkara di pengadilan oleh (oknum) hakim ini bukan hal yang baru,” kata Ansori, Selasa, 23 Juli 2019.
Menurutnya, proses transaksional atas hukum itu nyata adanya, akan tetapi tergantung hakimmnya. “Mau atau tidak meminta sejumlah uang kepada para pihak,” tambahnya.
Ginda, yang juga pengacara ini mengungkapkan perilaku oknum hakim yang diduga memeras ini mencoreng lembaga penegakan hukum. “Dan idealnya orang yang model hakim-hakim ini tidak ada di lembaga penegak hukum karena perilakunya diduga sama dengan pelaku-pelaku pungli di jalanan,” katanya.
Selaku akademisi dan praktisi hukum, Ansori mengaku kecewa dan sangat prihatin, karena mereka (hakim) sudah digaji negara dengan gaji yang relatif besar, tapi diduga masih saja sering memeras untuk pihak yang berperkara jika mau dimenangkan. “Jika tidak minimal putusannya di Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dimana perkara dianggap tidak diterima,” ungkapnya.
Oleh karenanya kata dia, untuk gerakan bersih-bersih lembaga peradilan, maka perlu dukung rekan-rekan yang melaporkan hal tersebut dan KPK serta Komisi Yudisial (KY) untuk menindak dan memberhentikan mereka (hakim) jika terbukti melakukan pemerasan untuk sebuah keputusan hukum.
“Sebagaimana adagium hukum bahwa perilaku penegak hukum yang menerima sesuatu imbalan untuk menegakkan keadilan akan mengarah ke tindakan pemerasan bukan hadiah (accipere quid ut justutiam focias non est team accipere quam exiorquere),” ujarnya.

Kronologis Laporan
Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim atau Majelis Hakim dalam PerkaraNomor: 27/Pdt.G/2018/PN.Mgl, dilaporkan kepada Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta, oleh seorang Advokad bernama Irfan Rinaldi, warga Komplek Pertamina Jl. Mesran Raya No.18 Blok B.3 M/17Pondok Ranji,Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam surat laporannya, Irfan menybutkan bahwa dirinya melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim yang dilakukan Majelis Hakim atau Hakim pada Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara yang mengeluarkan penetapan/putusan dengan register perkara Nomor:27/Pdt.G/2018/PN.Mgl. tanggal 04 April 2019 dengan susunan Majelis Hakim
Yunizar Kilat Daya SH, MH (Ketua Pengadilan Negeri Menggala)
Juanda Wijaya SH,MH (Hakim Ketua)
Muhammad Juanda Farisi SH.MH (Hakim Anggota)
Yudi Syaputra SH.MH (Hakim Anggota)
Aris PitraWijaya SH.MH (Hakim Ketua Pengganti)
Dina Puspasari SH.MH (Hakim Anggota Pengganti)
Donny SH (Hakim Anggota Pengganti)
Yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim yang dilakukan oleh terlapor adalah
Proses Persidangan yang janggal
Bahwa pelapor telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian serta sita jaminan selanjutnya surat gugatan tersebut telah diterima di kepanitraan pengadilan negeri menggala pada tanggal 18 juli 2018
Bahwa selanjutnya sesuai dengan relas panggilan sidang pelapor telah hadir di persidangan pengadilan negeri menggala,dan selanjutnya sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Juanda Wijaya dengan hakim tunggal tanpa hakim anggota lainya, dan persidangan tersebut tanpa dihadiri oleh seluruh tergugat karena tidak datang.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim mengatakan bahwa para tergugat tidak mau menerima surat relas panggilan sidang, dikarenakan ada kesalahan alamat yang di cantumkan dan selanjutnya meminta kepada pelapor agar memperbaiki gugatanya, dan selanjutnya sidang ditunda sampai tanggal 27 Agustus hari Senin 2018, Dan dalam persidangan tersebut majelis hakim Juanda Wijaya mengatakan akan memanggil kembali para tergugat dengan relas panggilan.
Bahwa setelah selesai acara sidang tersebut pelapor di telpon oleh panitera yang bernama Kowo Prasetyo. Panitera tersebut menawarkan jasa untuk memperbaiki gugatan dengan biaya yang nanti akan dirundingkan dulu dengan majelis hakim. Akan tetapi pelapor saat itu menjawab kalau hanya persoalan salah dalam penulisan alamat saja, kan bisa pelapor perbaiki gugatanya.
Kesalahan penulisan alamat tersebut di sebabkan pelapor masih menggunakan alamat lama, dikarenakan diwilayah tersebut telah tiga kali dilakukan pemekaran wilayah, yang dahulu masuk wilayah Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya memekarkan diri menjadi kabupaten Tulang Bawang, dan selanjutnya memekarkan diri lagi menjadi Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bahwa selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sidang dilanjutkan pada tanggal 27 agustus 2018,pelapor telah hadir dalam persidangan tersebut,akan tetapi kenyataanya setelah pelapor menunggu sampai sore,barulah panitera Kowo Prasetyo mengatakan kepada pelapor bahwa hari ini tidak ada sidang, dan sidang di tunda pada hari rabu tanggal 29 Agustus 2018
Bahwa selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sidang dilanjutkan pada tanggal 29 agustus 2018, pelapor telah hadir dalam persidangan tersebut, dan telah memberikan perbaikan gugatan kepada majelis hakim sekaligus menanyakan apakah para tergugat telah dipanggil kembali secara patut. Jika telah dipanggil apakah pelapor bisa melihat bukti relas panggilanya.
Diminta Cabut Gugatan
Namun dalam persidangan tersebut majelis hakim tidak bisa menunjukan bukti relas panggilan sidang, justru dalam persidangan tersebut majelis hakim yang pada sidang sebelumnya meminta kepada pelapor untuk memperbaiki gugatanya, sekarang meminta kepada pelapor agar mencabut gugatanya, jika tidak mau mencabut gugatanya akan diberikan putusan NO.
Selanjutnya pelapor menanggapi permintaan hakim tersebut dan menyatakan jika pelapor tidak akan mencabut gugatanya, selanjutnya majelis hakim mengatakan sidang ditunda sampai tanggal 12 September 2018
Bahwa selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sidang dilanjutkan pada tanggal 12 September 2018, dan pelapor telah hadir dalam persidangan tersebut, dan juga dihadiri oleh tergugat I, setelah sidang dibuka selanjutnya majelis hakim menanyakan kepada pelapor tentang gugatan pelapor ditujukan kepada siapa, kepada peribadi pejabat tersebut atau kepada lembaganya.
Selanjutnya pelapor jawab bahwa gugatan tersebut di tujukan kepada lembaga pemerintahan disebabkan, oknum-oknum pejabat tersebut dalam hal ini bertindak mengatas namakan jabatanya dan lembaganya. Kemudian majelis hakim mengatakan lagi kepada pelapor dengan nada ancaman agar mencabut gugatanya, apabila tidak mau mencabut gugatanya akan diberikan putusan NO dan akan menanggung resiko yang lebih berat lagi.
Kemudian pelapor jawab bahwa pelapor siap menerima resiko apapun dan tetap tidak mau mencabut gugatanya, dan mempersilahkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan NO.
Selanjutnya majelis hakim mengatakan kepada pelapor dan juga kepada tergugat I untuk melakukan mediasi pada sidang selanjutnya dan menawarkan hakim mediasi yang akan memimpin sidang mediasi yaitu Ketua Pengadilan Negeri Menggala Yunizar Kilat Daya, SH MH kemudian sidang ditunda sampai tanggal 19 September 2018
Bahwa selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sidang dilanjutkan pada tanggal 19 September 2018, pelapor telah hadir dalam persidangan tersebut, dan telah membawa para principal untuk menghadiri acara mediasi, akan tetapi tergugat I dan juga dengan para tergugat lainya tidak hadir kembali.
Mediasi Gagal
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri, Yunizar Kilat Daya yang juga sebagai hakim Mediasi dalam perkara aquo diluar ruangan mediasi mengatakan kepada pelapor, jika gugatan pelapor parah banget, sambil mengatakan lagi “Ah lo itu gak tau siapa yang lo gugat,” dengan nada merendahkan seolah olah para tergugat tersebut adalah orang orang besar dan berpengaruh, dan tidak level jika pelapor gugat. Selanjutnya dalam ruang mediasi hakim mediasi mengatakan karena para tergugat tidak hadir maka sidang ditunda kembali sampai tanggal 3 oktober 2018
Bahwa selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sidang dilanjutkan pada tanggal 3 Oktober 2018, pelapor telah hadir dalam persidangan mediasi tersebut, bersama dengan para principal, dan hadir pula kuasa dari tergugat I tanpa dihadiri oleh pricipalnya.
Dalam sidang mediasi tesebut kuasa dari tergugat I mengatakan principalnya tidak dapat hadir dikarenakan sedang menerima tamu dari Jakarta yaitu seorang hakim agung Direktur Pembinaan peradilan Agama BADILAG yang bernama Dr Hasby Hasan dan juga seorang dosen dari Universitas Jaya Baya dalam acara seminar perkuliahan di Kampus STAI Tulang Bawang.
Dan untuk itu Principal telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Kuasanya untuk menghadiri acara Mediasi ini, selanjutnya Hakim Mediasi Yunizar Kilat Daya, mengatakan kepada pelapor bahwa gugatan pelapor gak bener dan gak jelas. Kemudian menanyakan kepada pelapor maunya bagaimana dalam mediasi ini.
Kemudian pelapor jawab keinginan pelapor sudah jelas sebagaimana dalam petitum gugatan pelapor, selanjutnya hakim mediasi menanyakan kepada tergugat I akan tetapi tergugat I tidak memberikan komentar apapun, dan selanjutnya diputuskan hasil mediasi gagal dan persidangan dilanjutkan pada tanggal 24 oktober 2018.

Diminta Siapkan Rp1,5 Miliar
Bahwa selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sidang dilanjutkan pada tanggal 24 oktober 2018, pelapor telah hadir dalam persidangan dengan agenda jawaban dari para tergugat. Akan tetapi dalam persidangan tersebut para tergugat tidak hadir kembali sehingga sidang di tunda kembali sampai dengan tanggal 13 November 2018.
Bahwa selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sidang dilanjutkan pada tanggal 13 November 2018, pelapor telah hadir dalam persidangan, dan telah hadir juga tergugat I, selanjutnya dalam persidangan tersebut pelapor telah menyampaikan surat permohonan sita jaminan terhadap tanah milik penggugat dengan melampirkan bukti.
Diperintahkan oleh ketua majeli hakim untuk menyampaikan pesan itu saja, selanjutnua panitera Kowo Prasetyo mengarahkan kepada pelapor agar masuk dari pintu depan saja, nanti sesampainya di depan sudah ada yang membukakan pintu. Selanjutnya pelapor mengikuti arahan dari panitera Kowo Prasetyo tersebut menuju pintu depan. Selanjutnya sesampainya di pintu depan pelapor di bukakan pintu dan diantarkan oleh pegawai panitera tersebut menuju keruangan ketua majelis hakim.
Selanjutnya sesampainya diruangan ketua majelis hakim pelapor diterima oleh oleh ketua majelis hakim Juanda Wijaya dan dipersilahkan duduk, hadir juga dalam pertemuan tersebut hakim anggota yang bernama Muhammad Juanda Parisi, dan panitera.
Selanjutnya ketua majelis hakim membuka pembicaraan tersebut dan mengatakan bahwa dia sudah mempelajari gugatan tersebut dan sudah mengerti, akan tetapi dikarenakan dalam masalah ini banyak lembaga pemerintahan yang juga ikut terlibat didalamnya. Majelis hakim mengatakan pengadilan dan majelis hakim memiliki resiko yang berat jika mengabulkan gugatan penggugat.
Oleh karena itu sesuai dengan resiko yang akan pengadilan dan majelis hakim terima, majelis hakim meminta kepada pelapor untuk menyiapkan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar dan uang tersebut dapat diserahkan separonya dahulu yaitu sebesar Rp750 juta dan sisanya harus sudah diserahkan sebelum putusan dibacakan.
Atau dapat juga dilakukan dengan sistem pembayaran tiga kali, yang intinya sebelum putusan dibacakan sejumlah uang Rp1,5 miliar, tersebut harus sudah dibayarkan sebelum putusan dibacakan. Selanjutnya dalam pembicaraan tersebut pelapor mengatakan kepada majelis hakim, bahwa dalam hal ini pelapor hanyalah seorang pengacara dan tidak mungkin memiliki uang sebanyak itu.
Dan untuk itu pelapor harus membicarakanya dahulu kepada seluruh para principal. Selanjutnya ketua majelis hakim Juanda Wijaya SH,MH memberikan waktu satu minggu kepada pelapor untuk membicarakan soal permintaan sejumlah uang tersebut kepada para principal.
Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 21 November 2019, pelapor hadir kembali dalam persidangan perkara nomor 27 di Pengadilan Negeri Menggala dengan agenda sidang jawaban dari tergugat I. Setelah selesai sidang pelapor didatangi lagi oleh panitera Kowo Prasetyo, yang mengatakan agar menghadap ketua mejelis hakim di ruanganya.
Selanjutnya sebelum pelapor datang menghadap kembali kepada ketua majelis hakim Juanda Wijaya, dan pelapor telah mempersiapkan alat perekam dari HP dan setelah sampai di ruangan ketua majelis hakim pelapor langsung diterima kembali oleh ketua majelis hakim Juanda Wijaya, hadir juga diruangan tersebut panitera dan hakim anggota yang bernama Yudi Syaputra.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut ketua majelis hakim menanyakan kembali kepada pelapor mengenai sejumlah uang Rp1,5 miliar, apakah telah disampaikan kepada para principal. Penggugat menjelaskan mengenai permintaan sejumlah uang tersebut sudah pelapor sampaikan kepada para principal dan para principal merasa keberatan jika jumlahnya segitu dan minta dikurangi.
Majelis hakim Juanda Wijaya menjawab nilai segitu sudah murah sebenarnya majelis hakim ingin meminta Rp2,5 miliar, akan tetapi sudah diturunkan menjadi Rp1,5 miliar dan uang tersebut sudah diperhitungkan akan dibagi kepada anggota majelis hakim panitera dan juga setoran kepada atasanya Ketua Pengadilan.
Pelapor mengatakan lagi kepada majelis hakim apakah dari uang tersebut pelapor sebagai pengacara tidak dapat bagian, sambil tertawa ketua majelis hakim tersebut mengatakan okelah kalau begitu, jika uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut dapat dipenuhi dan diserahkan kepada majelis hakim, maka majelis hakim akan memberikan kepada pelapor Rp200 juta.
Pelapor kemudian meminta waktu dua minggu paling lama tiga minggu untuk merundingkan dan meyakinkan principal mengenai permintaan sejumlah uang tersebut. Kemudian sekitar tanggal 13 desember pelapor menghadiri persidangan dalam agenda jawaban dari terguat VII, VIII, IX, X yaitu dari Dirjen Pendais Kementrian Agama, dan setelah sidang selesai pelapor didatangi lagi oleh Panitera Kowo Prastyo agar menghadap ketua majelis hakim diruanganya.
Sebelum datang menghadap keruangan ketua majelis hakim pelapor telah mempersiapkan alat perekam melaui hp, dengan cara meminjam Hp seorang teman yang selalu menemani persidangan yaitu saudara Andi. Karena pelapor takut ketahuan merekam maka hp yang pelapor pinjam tersebut pelapor taruh di kantong celana sedang hp milik pelapor di pegang di tangan.
Dan setelah sampai diruangan ketua majelis hakim pelapor dipersilahkan untuk masuk diruangan Ketua Pengadilan Negeri Yunizar Kilat Daya, hadir juga dalam ruangan tersebut panitera, Kowo prasetyo, beberapa panitera perempuan, dan juga Ketua Pengadilan Yunizar Kilat Daya, Hakim anggota Muhammad Juanda Parisi, dan hakim ketua Juanda Wijaya.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut hakim anggota Muhammad Juanda Parisi menanyakan persoalan sejumlah uang yang diminta tersebut, kenapa dalam perjumpaan pada tanggal 21 November 2018 kok turun nilainya menjadi Rp1,3 miliar, padahal dalam pertemuan awal tanggal 13 November 2019, saat itu dia hadir dalam pertemuan tersebut kan permintaanya Rp1,5 miliar.
Minta Tambah Tiga Unit HP I-Phone X
Pelapor menjelaskan bahwa dari nilai awal yang telah di sepakati tersebut, ketua majelis hakim Juanda Wijaya dan anggota Majelis hakim Yudi Syaputra telah sepakat akan memberikan kepada pelapor senilai Rp200 juta. Dan Majelis hakim anggota yang bernama Muhammad Juanda Parisi mengatakan ya sudah kalau begitu akan tetapi dengan satu syarat bahwa majelis hakim meminta tambahan lagi agar di sampaikan kepada principal untuk memberikan tiga unit HP dengan Merk I PHON X terbaru yang harga per unit HP tersebut sekitar Rp20 juta.
Selanjutnya dari ketiga unit Hp yang diminta tersebut nantinya akan diberikan kepada pelapor satu unit. Hakim Muhammad Juanda Parisi juga menanyakan kepada pelapor mengenai ibu Susi Widowati salah seorang pricipal dalam perkara nomor 27.
Hakim Muhammad Juanda Parisi menceritakan bahwa sebelumnya telah ada perkara Susi Widowati juga yang di tanganinya, akan tetapi karena saat itu Susi Widowati ketauan merekam, maka hp-nya dirampas dan perkaranya dikalahkan padahal Susi Widowati telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp400 juta kepada majelis hakim.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut pelapor mengatakan telah menyampaikan kepada pricipal mengenai sejumlah uang tersebut dan tanggapan dari principal akan musyawarah dulu dan akan mengupayakan uang tersebut, dan meminta waktu sampai habis Natalan dan tahun baru.
Kemudian Pelapor dihampiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Menggala Yunizar Kilat Daya sambil menyapa dan menanyakan kepada pelapor, bagaimana kabarnya apakah sehat, selanjutnya pelapor jawab alhamdulillah sehat pak ketua, dan selanjutnya pertemuan tersebut ditutup dan pelapor minta ijin mau pulang.
Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 3 januari 2019 pelapor menghadiri persidangan kembali di pengadilan negeri Menggala dalam acara sidang putusan sela, setelah sidang selesai diruangan sidang ketua Majelis Hakim Juanda Wijaya mengatakan kepada pelapor agar selesai sidang menghadap hakim anggota Muhammad Juanda Parisi diruanganya.
Pelapor datang keruangan ketua majelis hakim dan diruangan tersebut Hadir Panitera, dan Hadir juga Ketua Majelis Hakim Juanda Wijaya dan hakim Anggota Muhammad Juanda Parisi, dalam pertemuan tersebut pelapor tidak merekam karena sudah merasa dicurigai dan takut ketauan.
Dalam pertemuan tersebut Hakim anggota Muhammad Juanda Parisi Menanyakan kembali mengenai sejumlah uang tersebut dan juga mengenai tiga unit Hp merk I Phon terbaru yang diminta. Pelapor jawab mengenai sejumlah uang tersebut sedang di musyawarahkan karena ada beberapa orang principal yang belum setuju.
Dan mengenai Hp I Phon yang di minta juga sedang di upayakan, selanjutnya majelis Hakim ketua Juanda Wijaya mengatakan jangan direkam lo ya coba lihat Hp nya direkam gak nih. Selanjutnya karena pelapor saat itu memang tidak merekam maka pelapor berikan saja hp pelapor untuk dilihat, dan selanjutnya pelapor mengatakan kepada majelis hakim tersebut sedang mengupayakan meyakinkan para principal lainya yang belum sepakat mengenai permintaan sejumlah uang tersebut.
Bahwa selanjutnya sampai dengan bulan Februari 2019, disampaikan melalui panitera Kowo Prasetyo, majelis hakim masih sering menanyakan persoalan uang yang diminta tesebut. Bahkan beberapa kali juga permintaan sejumlah uang tersebut disampaikan melalui telepon kepada pelapor.
Bahwa terkait dengan permintaan sejumlah uang oleh majelis hakim, pelapor telah mendatangi kantor KPK, untuk konsultasi dan melaporkan kejadian tersebut sekitar tanggal 2 Januari 2019. Bahwa selanjutnya majelis hakim Juanda Wijaya beberapa kali menelpon pelapor menanyakan masalah sejumlah uang tersebut dan mengajak untuk ketemuan di daerah Bandar Jaya Lampung
Bukti-bukti dan saksi-saksi
Bahwa terhadap seluruh kronologi kejadian tersebut pelapor memiliki tiga orang saksi-saksi yaitu bapak Sukamto, bapak Andi, dan bapak Krisdianto. Pelapor juga memiliki bukti beberapa rekaman pembicaraan saat pertemuan di ruangan ketua majelis hakim dan rekaman pertemuan di ruangan Ketua Pengadilan, dan foto foto persidangan
Upaya Hukum Banding dan Permohonan Pemantauan
Bahwa terhadap putusan perkara nomor 27/pdt.G/2018/PN.Mgl Pelapor telah melakukan upaya hukum Banding, sebagaiman akta Pernyataan Banding yang telah ditanda tangani pada tanggal 15 april 2019, dan menyerahkan memori Banding dan telah di terima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala pada hari Jum,at tanggal 26 april 2019.
Dan oleh karena itu Pelapor mohon kepada Komisi Yudisial RI agar melakukan Pemantauan proses banding perkara perdata aquo di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
Bhwa dari semua keronologi kejadian proses persidangan dan semua kronologi pertemuan dengan para terlapor, yang didukung dengan bukti bukti rekaman, bukti foto persidangan dan saksi saksi yang telah diberikan, pelapor berpendapat perbuatan para terlapor tersebut dapat di kwalifikasikan telah melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim,sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ( ayat 2 ) huruf b jo pasal 5 ( ayat 3 ) huruf e jo pasal 6 ( ayat 3 ) huruf a,b, jo pasal 9 ( ayat 5 ) huruf b.
Demikian laporan pengaduan Irfan Rinaldi, tanggal 7 Mei 2019, yang meminta Komisi Yudisial RI untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. (red/jun)