
Lampung Utara (SL)- Diduga salah paham lalu cekcok mulut, namun berujung maut. Samsul Riza (49) alias Juragan, menikam tetangganya Edi Markomi (60), Jum’at, (17/5/2019), di depan rumah orangnya, Dusun I Hujan Mas, Desa Sinar Mas Alam. Korban tewas, pelaku kini mendekam di sel Polres Lampung Utara.
Pelaku Juragan yang tercatat sebagai warga Dusun I Hujan Mas, Desa Sinar Mas Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara ini, diamankan Satreskrim Polres Lampura bersama Polsek Kotabumi Utara, pada Minggu pagi, (19/5/2019), sekitar pukul 08.00 WIB.
Informasi dilokasi kejadian menyenbutkan, pelaku dan korban terlibat percekcokan. Pelaku yang emaosi lalu menancapkan pisau jenis garpu ke punggung korban Edi Markomi. Meski sempat diberi pertolongan, Edi Markomi meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Handayani Kotabumi.
Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. M. Hendrik Aprilianto, mewakili Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/ 53/V/2019/POLDA LMPUNG/ RES LU/ SEK KTB UTARA, tgl 17 Mei 2019.
“Setelah diketahui pemicu percekcokan keduanya, saya bersama Kapolsek Kotabumi Utara, dan Unit Resmob beserta Unit Reskrim dan Unit Intelkam melakukan pengejaran dan penangkapan paksa terhadap pelaku penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Edi Markomi,” terang Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. M. Hendrik Aprilianto, kepada Sinarlampung.com, Minggu, (19/5/2019). (ardi)