
Banten (SL)-Marak kios (toko,red) yang menjual bebas obat jenis excimer dan Tramadol di Wilayah Propinsi Banten. Kios-kios itu menjual bebas obat jenis excimer dan tramadol ini bertamengkan mengisi kiosnya dengan berbagai merek alat-alat kosmetik, padahal pembelian obat itu harusmelalui resep dokter.

Padahal obat jenis excimer dan tramadol ini merupakan jenis obat keras dan masuk katagori jenis Narkoba yang tidak boleh sembarangan di jual. Faktanya di Kota Serang pelanggan obat jenis excimer di kota Serang terdapat juga anak-anak dibawah umur.
Penyusuran sinarlampung.com kios-kios penjual obat jenis excimer marak di Kota Serang, terutama di wilayah Kecamatan Cipocok, Cimuncung, dan Kecamatan Kota Serang. Harga obat jenis excimer pertiga butirnya seharga Rp20.000. Sinarlampung.com memergoki seorang anak muda diduga masih pelajar membeli obat jenis excimer di kios daerah Kecamatan Cipocok.
Saat tim sinarlampung.com menyambangi salah satu kios penjual obat jenis excimer dan tramadol itu, pemilik kios nampak terlihat ketakutan. “Kami sudah cukup lama berjualan serta mengontrak kiosnya dengan warga sekitar pemilik kiosnya. Saya hanya sebagai penjaga saja. Setahu saya kiosnya mengontrak pak,” kata penjaga kios di kecamatan Cipocok itu.
Tramadol dan Excimer adalah masuk katagori narkoba jenis baru, yang mudah diperoleh dari apotek. Tramadol adalah obat pereda rasa sakit kuat yang digunakan untuk menangani nyeri setelah operasi. Excimer adalah obat golongan antipsikotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental seperti perilaku agresif.
BNN menyebutkan kelompok terbanyak pengguna narkoba jenis itu adalah masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Rata-rata, motif remaja dalam menyalahgunakan obat-obatan terlarang ini adalah coba-coba. (Ahmad Suryadi)