
Tanggamus (SL)-Undang wartawan di cafe, PPK se Kabupaten Tanggmus melalui kuasa hukumnya, membantah dugaan pemotongan anggaran KPPS. Mereka justru akan melakukan protes kepada KPU yang menyebut besaran anggaran TPS adalh Rp2,8 juta, karena yang sebenarnya adalah Rp2,6 juta. Dan PPK membagikan kepada KPPS sesuai dengan nilai anggaran itu.
Sherly Dian (anggota LBH), yang mewakili PPK Tanggamus menyatakan bahwa PPK tidak terlibat atas adanya dugaan pemotongan dana tersebut. Selain dari itu, pihak PPK akan somasi pihak KPU yang menyatakan dana operasional KPPS sejumlah Rp2.8 Juta, yang benar adalah Rp.2,6 Juta.
Hal itu menanggapi berita persoalan adanya dugaan pemotongan dana KPPS oleh PPK, sebagaimana yang diberitakan media online yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus. Pertemuan berlangsung di Promedia Cafe Resto, Gisting, Kabupaten Tanggamus. Minggu, 28 April 2019.
Dalam pertemuan tim media dikoordinatori oleh Ketua AJOI DPC Tanggamus, Budi W. Marsudi dan perwakilan PPK Se-Tanggamus, yang diwakili Sherly Dian, didampingi PPK Kecamatan Talang Padang Andrian Noval dan beberapa PPK lainnya turut hadir.
Sherly Dian mengatakan, soal pemotongan dana oprasional KPPS itu, PPK tidak terlibat, kalaupun terjadi itu adalah oknum. Proses penyaluran dana itu langsung ke PPS dan diserahkan ke KPPS. “PPK menyerahkan dananya langsung ke PPS. Jumlah Rp2,6 Juta itulah yang PPK terima dari KPU, kalaupun terjadi adanya pemotongan, itu adalah perbuatan oknum, PPK tidak terlibat dalam hal ini,” katanya.
Menurut Sherly Dian dalam berita ada kalimat terkutip dari salah satu Staf keuangan KPU Tanggamus, atas nama Abdul Fakih, yang menyatakan bahwa dana operasional KPPS sebesar Rp2,8 Juta. Jumlah ini tidak benar. “Jumlah dana itu setiap KPPS menerima Rp2,6 Juta dan besaran itu sudah baku dan ditentukan sesuai aturan yang ada. Kalau dikatakan jumlahnya Rp2,8 Juta itu tidak benar. Atas ini PPK Se-Tanggamus akan lakukan somasi pihak oknum KPU itu, yang menyatakan jumlah uang Rp2,8 Juta. Somasi akan kami kirimkan ke KPU Senin besok (29/4/2019),” ujarnya.
Ketua AJOI DPC Tanggamus, Budi Widayat Marsudi, menyatakan, klarifikasi yang dilakukan ini patut di apresiasi dan memang sudah merupakan hak. Terlepas hal yang ada, benar atau tidak, terlibat atau tidak, atas dugaan pemotongan dana operasional KPPS itu, hanya pihak penegak hukum yang menentukan, kala penyelidikan dilakukan atas dasar formula awal lewat pemberitaan.
“Terkait hal ini, Jurnalis hanya sebatas memberitakan yang disajikan kepada publik. benar atau tidak, hanya penegak hukum yang berkewenangan. Tentunya pemberitaan tetap tersajikan dalam bentuk continue (Berkelanjutan), sebab indikasi atau dugaan itu, terjadi hampir semua KPPS se-Kabupaten Tanggamus,” kata Budi. (Tim)