
Banten (SL)-Relawan Sayang Banten (RSB) yang sedang bersosialisasi mendapat gangguan dari sekelompok orqng. Jika sebelumnya baliho berisikan fakta latar belakang keluarga Capres Jokowi dan Capres Prabowo diturunkan Bawaslu Pandeglang, kali ini stiker, leaflet & souvenir RSB dirampas seorang warga berinisial SK di Cibaturkeusik Kec. Banjarsari Kab. Lebak.
Atas peristiwa itu, RSB melaporkan SK ke Mapolres Lebak, Senin 8 April 2019. Dalam laporannya pada hari Sabtu, 6 April, seorang Relawan Sayang Banten (RSB) bernama Ulkowi Yahya melakukan door to door campaign (DTDC) ke Desa Cibaturkeusik Kecamatan Banjarsari Kab. Lebak.
Sekitar jam 16.52 Wib, saat mendatangi rumah warga Kampung Ciparyama, Ulkowi bertemu Terlapor (SK), yang belakangan diketahui sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI). Kemudian Ulkowi dicecar berbagai pertanyaan dan bersifat intimidatif.
Relawan menjelaskan bahwa ia bertugas untuk meluruskan berbagai fitnah yang selama ini tersebar dan menyampaikan kebenaran kepada masyarakat tentang siapa keluarga Jokowi dan siapa keluarga Prabowo.
Namun SK tak hanya mengintimidaai, ia bahkan kemudian merampas stiker, leaflet dan souvenir yang dikemas dalam karung milik relawan. Alasan SK, aktifitas DTD yang dilakukan oleh RSB adalah bentuk kampanye hitam.
Karena merasa terancam, terpaksa relawan menyerahkan APK nya kepada SK. Atas peristiwa itulah, RSB kemudian melaporkan SK ke Mapolres Lebak. Sebelumnua, RSB juga sudah melaporkan peristiwa tsb ke Panwascam Banjarsari, beberapa jam setelah kejadian (6/4).
Sementara juru bicara RSM mengatakan bahwa bagi mereka, perbuatan SK merupakan perbuatan tidak terpuji. “Apalagi alasan perampasan APK RSB itu sebagai bentuk kampanye hitam adalah persepsi semata. Kami (RSB) hanya menyebarkan fakta, bukan kabar bohong apalagi fitnah,” kata .
Perlu diketahui bahwa RSB dibentuk untuk memberikan pendidikan politik kepada warga, tentang trackrecord semua Capres. Siapapun silakan baca leaflet kami, isinya tentang riwayat hidup kedua capres, tidak ada yang dikurangi dan ditambah. Bahwa bentuk pendidikan politik RSB seperti itu, memang harus demikian. Karena tidak ada standar di UU Pemilu bagaimana bentuk pendidikan politik yg baku.
Visi RSB adalah memberikan informasi sebenar-benarnya tentang semua Capres, sekaligus melawan hoax yang selama ini menyebar di Banten. Hal itu seharusnya menjadi tanggungjawab Bawaslu, tapi tidak dilakukan. Yang pasti apa yang disebar RSB itu adalah fakta, bukan fitnah. Reaksi semacam ini yang justru bagi kami sangat aneh, keluarga Prabowo sendiri merasa bangga dengan agamanya, kenapa ia (Terlapor) yang tersinggung?
“Jadi mestinya siapapun membacanya secara jernih, dimana letak fitnahnya, sebelum merampas APK RSB. Oleh karena itu, kami melaporkan SK ke aparat Kepolisian karena melakukan pencemaran nama baik terhadap RSB dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, merampas APK dan mengintimidasi relawan kami,” ujar Jubir RSB pada sinarlampung.com. (Ahmad suryadi)