
Jakarta (SL)-KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga menerima suap dari PT HTK. KPK menyita duit Rp 8 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT). Duit ini diamankan dalam 84 kardus.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka. Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku swasta. Selain itu, sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka adalah Asty Winasti, selaku Marketing Manager PT HTK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Basaria mengatakan Bowo mengumpulkan uang tak hanya dari sekali penerimaan. Sejumlah penerimaan dikumpulkan di satu tempat untuk ‘serangan fajar’ keperluan logistik pemilu. “Bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu 2019,” ujar Basaria.

Duit ini disita dari sebuah kantor di Jakarta setelah KPK menangkap sejumlah orang, yakni Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI), Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia Selo, termasuk Indung (IND), dan Manto (MT) dari bagian keuangan PT Inersia.
Basaria mengatakan tim KPK mulanya mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Asty kepada Indung di kantor PT HTK di gedung Granadi, Jalan Rasuna Said. Indung, yang diduga orang kepercayaan Bowo, menerima uang dari AWI sejumlah Rp89,4 juta pada Rabu (27/3) sore di kantor PT HTK.
Bowo diduga menerima uang suap terkait dengan kerja sama PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK terkait angkutan pelayaran distribusi pupuk. Kerja sama ini diperbarui setelah sempat disetop. “BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkutan yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton,” kata Basaria.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Bowo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo itu, KPK juga menyita sejumlah uang. (Red/jun)