
Jakarta (Sl)-Kementerian Agama tidak berkomentar banyak soal temuan duit di ruang Menteri Agama Lukman Hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menyitauang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, hari ini, Senin, 18 Maret 2019.
“Itu ranahnya kpk,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019, dilangsi tempo.co. M Nur mengatakan tugasnya hanya mendampingi penyidik dalam membuka segel, membantu mencari dokumen-dokumen yang diperlukan, hingga akhirnya mereka meneken berita acara penyitaan.
Baca Rommy Diduga Terlibat Transkasi Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ruang Kerja Lukman Hakim di Segel
Senada dengan Nur Kholis, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan dokumen yang diperlukan oleh KPK adalah ranah lembaga tersebut. Yang pasti semua dokumen yang diperlukan sudah diserahkan kepada KPK.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeladah kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di markas partai ini, KPK mencari barak bukti di ruang kerja mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy serta ruang kerja bendahara dan administrasi partai.
Dari penggeledahan di kantor DPP PPP, penyidik KPK menyita dokumen perihal posisi Romahurmuziy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, sehari setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019.
Baca Tangan Diborgol Pake Rompi Orange, Ketua PPP Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
Sebelum penggeledahan ini, KPK lebih dulu menyegel tiga ruangan di Kementerian Agama. Penyegelan dilakukan setelah Romahurmuziy ditangkap. Ketiga ruang itu adalah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Romy sapaan Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka pemberi suap.
Romy diduga menerima uang Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan. Rinciannya adalah Haris Hasanudin menyerahkan uang Rp 250 juta dan Muhammad Muafaq memberikan uang Rp 50 juta agar keduanya bisa mendapat jabatan sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama. (tempo)