
Bandarlampung (SL)-Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera membeli mobil kendaraan dinas untuk Bupati Loekman Djoyosoemarto dengan nilai Rp2,3 miliaran tahun anggaran 2019. Tender telah dilakukan dan dimenangkan oleh PT. Astra Internasional Tbk. TSO dengan penawaran Rp 2.295.850.000 hanya turun Rp4.150.000 atau 0,18 persen dari HPS.
Dari penelusuran wartawan dilangsir harianpilar.com menyebutkan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Tengah mengalokasikan anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut. Proyek itu menggunakan dana APBD tahun 2019 dan telah ditender yang dimenangkan oleh PT. Astra Internasional Tbk. TSO dengan penawaran Rp 2.295.850.000 hanya turun Rp4.150.000 atau 0,18 persen dari HPS.
Sementara Loekman Djoyosoemarto belum memberikan keterangan terkait pembelian mobil dinas tersebut. Berulang kali di konrmasi melalui WhatsApp miliknya tidak dijawab, dan dihubungi melalui ponselnya juga tidak direspons meski dalam keadaan aktif. Saat hendak di konrmasi ke Kantornya juga tidak berada di tempat.
Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, mengatakan, masyarakat perlu mendapatkan informasi tentang latar belakang dan tujuan pembelian randis tersebut. βDan ini yang perlu diklarikasi Pemda Lamteng, apa tujuan pembelian randis? Dan apakah pembelian itu akan dibenarkan jika sesuai dengan kebutuhan keberhasilan pembangunan daerah,β ujarnya, Senin (18/03/2019) malam.
Mobil Dinas Bupati Lampung Timur
Sementara pembelian dua mobil Dinas Toyota Landcruise untuk Bupati dan Wakil Bupati Lampung timur Rp2,6 miliar juga bermasalah. Saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Bahkan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dua mobil dinas milik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur, Kejaksaan Tinggi Lampung menggandeng KPK.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan minggu depan dipastikan pihaknya melakukan gelar perkara dengan KPK guna menuntaskan dugaan korupsi kendaraan dinas milik bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung timur Tersebut.
Untuk saat ini, kata mantan Jaksa KPK ini, Kejaksaan tengah mengumpulkan barang bukti berupa kerugian negara bersama KPK. Andi kembali menegaskan tidak ada perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi yang terhenti semua tetap berjalan termasuk Randis Bupati dan Wakilnya di Lampung Timur.
“Saya pastikan kasus tetap berjalan, sekarang tahap perhitungan kerugian negara. Minggu depan akan digelar kembali dengan KPN terkait fasilitasi auditor untuk penghitungan kerugian negaranya,” kata Andi.
Sementara naiknya status penyelidikan ke penyidikan dikarenakan dari hasil ekspose perkara diduga ada indikasi adanya tindak pidana sehingga penyidik menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. “Sudah naik statusnya tapi belum tersangka, doakan sajalah mudah-mudahan secepatnya keluar auditnya. Kan Kita masih menunggu itu,” kata Kajati saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Lampung Jumat.
Kejati Lampung Syafrudin menjelaskan penyidikan itu awalnya dari laporan masuk mengenai adanya dugaan penyimpangan mengenai pembelian mobil dinas milik petinggi Kabupaten tersebut. “Ada dua mobil ditahun 2015 yang dilaporkan masyarakat kekami,” katanya.
Mobil dinas jenis Toyota Landcruise itu kata Kajati dianggarkan mencapai Rp2,6 miliar ditahun 2015, “Ya laporan masuk, sebagai penegak hukum kemudian kita tindaklanjuti laporan itu, nah skarang sudah kita proses tinggal nunggu hasil pemeriksaan kerugian negara lagi, kalau ada arah kesan (tindak pidana) kita lanjutkan,” kata dia.
Menurut Informasi meski status perkara dugaan korupsu tersebut naik ketahap penyidikan namun hingga kini belum ada saat pun tersangka yang ditetapkan. “ada perkaranya kami tangani soal dua unit mobil mewah milik bupati dan wakilnya di Kabupaten Lampung Timur” kata Jakas Kejati waktu lalu. (jun)