
Pesawaran (SL)-Perwakilan 20-an warga, masyarakat lima Desa, Kecamatan Kedondong, kembali mendatangi Dinas ESDM Lampung, yang menangani perijinan pertambangan. perwakilan masyarakat 5 Desa di kedondong yaitu Desa Babakan Loak, Sinar harapan, Harapan Jaya, Anglo dan Desa Bunut. Mereka menuntut pemberhentian perusahaan tambang emas di daerahnya, Selasa, (4/03/2019).

Saat tiba di Dinas ESDM Provinsi Lampung tidak satu pun Jajaran Pejabat Utama (JPU) Dinas itu yang bisa memberikan konfirmasi kepada masyarakat Kedondong. Menurut pegawai Kepala Dinas sedang pelatihan di Jakarta, Sekertaris mendadak dipanggil istri anak sakit, dan pejabat bidang-bidang yang menangani pertambangan semua tidak ada ditempat.
Masyarakat Kedondong itu kemudian mendatangi Dinas Lingkungan Hidup yang tepat persis didepan kantor Dinas ESDM, dan masyarakat diterima oleh Plt Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Lampung. Masyarakat juga menanyakan laporan masyarakat tentang kerusakan alam yang disebabkan oleh perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Kedondong.
Heri Muzali,SE Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah turun ke lokasi, dan meninjau perusahaan perusahaan yang di maksud. “Kami bersama Tim sudah turun kelapangan pada Selasa (19/02/2019) lalu. Untuk meninjau perusahana-perusahaan tambang yang di Kedondong,” katanya.
Ada tiga perusahan yang ada di sana yaitu, PT NUP (Napal Urban Picung) dan PT LSB (Lampung Sejahtera Bersama). “Milik pak Sahrozi sudah kami datangi dan untuk PT KBU (Karya Bukit Utama) kami tidak datangi karena sudah disegel oleh Polda Lampung, jadi kami tidak periksa karena sudah ditangani oleh polisi,” katanya.
“Ketika laporan dari LSM atas nama Irawan masuk ke kami (dinas) kami langsung membuat tim, namun Irawan saat kami hubungi tidak ada kontaknya,” katanya.
Tim, kata Heri sudah membuat kajian, dan melaporkan ke Gubernur Lampung. “Kami sudah membuat berita acara periksaan dan sudah dilaporkan ke Gubernur Lampung Pak, Ridho, bahwa ada Pelanggaran Administrasi di 3 perusahaan tambang tersebut. Selain itu isu tentang pencemaran lingkungan hidup, tentang penggunaan merkuri tidak kami temui, namun eks merkurinya ada. Merkuri memang dilarang untuk pengolahan tambang,” katanya.
Sementara dua perusahan PT NUP dan PT LSB memiliki satu KTT (kepala teknis tambang) yaitu atas nama Anggi Kurniawan, untuk PT KBU tidak memiliki KTT, sesuai KepMen No.555 K/26/MPE 2995. “Namun kewenangan untuk memeriksa KTT perusahaan tambang ada pada dinas ESDM”, demikian penjelasan Heri.
Masyarakat yang diwakili Lira menuding laporan gubernur itu bohong, karena bukan hanya kesalahan administrasi, perusahaan tambang itu juga sudah merusak lingkungan dengan parah, “Kami masyarakat yang ada dibawah area tambang merasakan bencana nya, kami terkena banjir ketika hujan, dan karena perusahaan menggunakan eksapator jalan-jalan desa kami pada rusak. Kalo masalah penggunaan merkuri sekala perusahaan “besar” masyarakat mempunyai bukti ada merkuri disana, merkuri itu sangat mematikan manusia ketika terbakar,” katanya.
Menurut mereka, Tim dari dinas lingkungan tidak pernah memeriksa ke masyarakat masalah dampak lingkungan, “Hanya laporan LSM yang tidak jelas dari mana, dan hanya melihat kepada perusahan tambang saja. Kami juga punya data kerusakan lingkungan pak heri, bisa kami tunjukkan semua,” kata Lira.
Terkait itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung akan meninjau ulang kondisi tambang, dan masyarakat diminta untuk menyiapkan bukti kerusakan lingkungan akibat perusahan tambang tersebut. “Kamis masih tidak puas hasil tim dinas lingkungan hidup, dan akan terus bergerak untuk menuntut penutupan perusahaan tambang yang masih beroperasi, yang ada di kedondong pesawaran,” kata mereka. (*/red)