
Palembang (SL)-Tim Polresta Palembang, Polda Sumatera Selatan, menggagalkan transaksi 40 Kg Sabu dan 14 kg pil ekstasi atau sekitar 40 ribu butir pil ekstasi. Petugas menangkap dua pria, asal Kalimantan Selatana, dari dua kamar hotel. Satu dikamar 505 Hotel Exelton, dan satu di kamar Hotel Aston, Palembang, Jumat (1/3) punukl 22.00-23.00

Informasi di Polda Palembang menyebutkan, bahwa berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, kepada Sat Reskrim Polresta Palembang, terkait keberadaan pelaku yang membawa Narkoba di wilayah Palembang. Selanjutnya personel Sat Reskrim melakukan kegiatan penindakan terhadap tersangka pertama bernama Ismayandi Pura Wardhana alias Andi, pada Jumat 01 Maret 2019 sekitar pkl. 22.00 WIB, di Kamar 505 Hotel Exelton, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB 1 Kota Palembang.
Dari tersangka Andi petugas mengamankan 25 bungkus narkotika jenis shabu, diperkirakan seberat 25 kg, dan satu bungkus narkotika jenis extacy, diperkirakan berat 4 kg / isi 10.000 butir, dalam sebuah koper, di kamar hotel. Petugas kemudian mengamankan satu unit HP, dua KTP dengan identitas palsu, dan dua kartu ATM.

Dari hasil penangkapan Andi, petugas kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Palembang, dan melakukan pengembangan. Dari hasil pengembaangan jaringan, kembali ditangkap tersangka ke 2 sekitar pkl. 23.30 WIB, di kamar 1101 Hotel Aston Kecamatan, Kemuning Kota Palembang, dan ditangkap Rio Ramadhani (25) alias Mirza warga Jalan Bandar, Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari tersangka Rio alias Mirza, diamaanakn 15 bungkus narkotika jenis shabu berat 15 kg, berikut tiga bungkus narkotika jenis extacy, diperkirakan diperkirakan berat total 12 kg berisi 30.000 butir pil ekstasi. Turun diamakan dua KTP identitas palsu, lima kartu ATM, sayu buku passport pelaku, satu unit mobil, tiga unit HP, dan satu unit tablet iPad.

Dalam laporan Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamnasyah, ke Kapolda Sumatera Selatan dana jajaran dan Mabes Polri menyebut total BB Narkotika yang disita dari Ke 2 tersangka sekitar 40 Kg Shabu dan 40 ribu butir Extacy. “Pengungkapan dan penangkapan ke tersangka tersebut merupakan hasil koordinasi dan infromasi pengungkapan lanjutan oleh Polda Metro Jaya dimana Direktorat Narkoba PMJ telah mengungkap jaringan Narkotika dengan BB 10 kg sabu dan 4 kg exctacy,” katanya.
Saat ini, kata Kapolresta, pihaknya melakukan Koord dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel utukk upaya lidik pengembangan jaringan Kejahatan Narkoba; koord guna melaksanakan olah forensik alkom para pelaku, dan melaksanakan gelar perkara awal bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk penentuan langkah sidiknya. Kita juga sudah laporkan kepada Waka Polda, Irwasda Sumsel, Dir Narkoba Polda Sumsel, dan Dir Reskrimum Polda Sumsel,” katanya. (*/Red)