Sekadar informasi, Semuel juga mengungkap bahwa Kemkominfo sudah memblokir hampir 800 situs web di Internet hingga Desember 2016. Sembilan puluh persen di antaranya adalah situs pornografi, sedangkan yang lainnya merupakan situs penyebar berita hoax.
Sedangkan 43 ribu situs web yang kini dibidik Kemkominfo, bahayanya juga belum terdaftar ke Dewan Pers. Hal tersebut dinilai berpotensi dapat mencoreng legalitas industri media. “Kalau diisi sama yang nggak benar, masyarakat bisa menilai: ‘Wah media brengsek’, kerja pers kan jadi bahaya’,” tutur Semuel.
Sebelum penggodokan strategi rampung, saat ini Kemkominfo tengah merapikan 43 ribu situs web media abal-abal itu. Mereka mendesak pemiliknya untuk segera merapikan administrasi. Kalau tidak, mau tak mau harus dibredel. “Kalau mau jadi media, daftar. Jangan berlindung di Undang-Undang Pers. Pemerintah juga ke depan nggak boleh iklan di media yang tidak terdaftar di Dewan Pers,“ kata Semuel. (net)



