
Pringsewu (SL)-Maraknya penambangan Pasir di wilayah Kabupaten Pringsewu semakin memperparah kerusakan alam terutama di kawasan aliran Sungai Way Sekampung. Salah satunya penambangan pasir oleh CV. Berkah Kita Maju Bersama (BKMB) yang beroperasi sejak sebulan terakhir melakukan aktivitas secara ilegal alias tak berizin..

Penyusuran sinarlampung.com pekerjaan yang sudah lebih satu bulan berjalan itu membuat aliran sungai Way Sekampung terlihat rusak dan tak beraturan lagi. Hasil galian dari sungai Way Sekampung oleh CV BKMB dibawa ke bendungan Way Sekampung Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang bekerja sama dengan PT Waskita dan PT PP.
Seperti dijelaskan oleh pekerja yang bekerja di CV BKMB yang mengatakan hasil penambangan itu diangkut ketempat lain. “Nantinya semua galian dari lokasi itu di bawa ke bendungan Way Sekampung dan diterima oleh PT Waskita dan PT PP,” katanya.
Kadis PM- PTSP Pringsewu, M Fadholi, saat di konfirmasi sinarlampung.com, Senin (25/2/2019) mengatakan pengawasan aliran Sungai Way Sekampug ada pada Kementria PU, dibawah pengawasan Balai Besar Sungai Way Sekampung Provinsi Lampung. “Jadi jangankan masyarakat setempat, kepala daerah saja jika menggunakan air sungai Way Sekampung untuk aliran irigasi tidak berani jika tidak ada izin dari Balai Besar Sungai Way Sekampung,” kata Fadholi.
Artinya, mengenai pengawas sungai tersebut, sepenuhnya ada pada pengawasan Balai Besar sungai Way Sekampung di Provinsi lampung dibawah naungan kementrian PU. Jika ada penambang yang beroperasi di aliran Sungai Way Sekampung harus mendapat izin dan rekomendasi dari Balai Besar Sungai Way Sekampung Provinsi Lampung.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan kabupaten tidak ada dan tidak berhak mengelola dan mengawasi sungai way sekampung melainkan sepenuhnya dibawah pengawasan Balai Besar Sungai Way sekampung Provinsi Lampung,” katanya. (Wagiman)