
Surabaya (SL)-Sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ujaran dengan kata Idiot, Ahmad Dhani Prasetyo pagi tadi tiba dikantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani menjalani sidang kedua dengan agenda nota keberatan atau Eksepsi, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (12/2/2019).

Saat berada di ruang sidang Ahmad Dhani juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah dibui atau dipenjara seperti pemberitaan selama ini. Karena status hukumnya masih dalam pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
“Perlu saya luruskan, saya tidak sedang menjalani vonis pengadilan 1,5 tahun. Saya, terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Tolong digaris bawahi,” ucap Ahmad Dhani.
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.Namun sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara kuasa hukum menolak dengan upaya jaksa, karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang. Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani keluar yang saat itu sedang diwawancara wartawan.
Namun, saat akan dibawa ke ruang tahanan di pojok kantor pengadilan negeri Surabaya sempat terjadi kericuhan. Kuasa hukum Ahmad Dhani tak terima bilakliennya menggunakan rompi tahanan. Alasannya Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
”Ayo Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan,” kata beberapa tim kuasa hukum sambil teriak ke Jaksa dan sejumlah polisi yang sedang menggiring Dhani. Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.
Sementara tim kuasa hukum dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut. Tim jaksa dan tim kuasa hukum terlibat kericuhan usai sidang eksepsi perkara Vlog Idiot Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019). ”Ahmad Dhani statusnya dalam pengajuan banding, jangan disamakan dengan tahanan. Ini sudah kelewatan. Jaksa seharusnya tahu ” ujar Penasehat Hukum Ahmad Dhani.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum. Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan. Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya. Dalam aksi dorong ini menyebabkan sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah. (net/red)