
Lampung Utara (SL)-Remaja 14 tahun, sebut saja Mawar, warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menjadi korban pencabulan oleh Muji Harto alias Gondrong (34), warga Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar.
Pelaku memperdaya Mawar dengan mengiming-imingi akan dinikahi. Hal ini dituturkan Mawar saat melapor ke Polsek Abung Selatan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/ 66-B / II /2019/RES LU/SEK AB SEL Tanggal 04 Februari 2019.
Menurut Mawar, pelaku telah mencabuli dirinya dengan melakukan hubungan intim layaknya suami isteri sebanyak dua kali. Gondrong menyetubuhi korban pada tanggal 15 dan 31 Januari 2019 yang di rumah korban.
Ketika itu, korban dirayu oleh Gondrong dengan mengatakan akan dinikahinya. Usai menyetubuhi Mawar, pelaku lantas memberikan uang sebesar lima puluh ribu rupiah.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Abung Selatan yang langsung dipimpinnya. “Usai menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ungkap Sukimanto, Selasa, (5/2).
Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri, namun di bawah komando Kapolsek Abung Selatan berhasil dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang turut diamankan, berupa satu unit sepeda motor, satu unit handpone, satu helai baju dan celana dalam korban. “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Abung Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Sukimanto. (ardi)