
Jakarta (SL)-Rocky Gerung memenuhi panggilan klarifikasi polisi terkait kasus ‘kitab suci fiksi’. Rocky tiba di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Sekitar pukul 15.53 WIB, Jumat (1/2/2019). Dia ditemani oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar dan langsung masuk ke dalam gedung.
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Rocky pada hari ini karena pada Kamis (31/1) Rocky tidak bisa hadir memenuhi panggilan polisi. Sebab Rocky sedang berada di luar kota.
Rocky Gerung dicecar 20 pertanyaan saat dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rocky diminta penyidik menjelaskan tentang kitab suci dan fiksi.
“Klarifikasi tentang pengetahuan saya hubungan misalnya kitab suci dan agama, hal-hal standar yang mesti diterangkan sebagai keterangan hukum, keterangan memperlihatkan pengetahuan saya tentang dua konsep itu, kitab suci dan fiksi. Jadi itu pertanyaan tentang konsep sebetulnya,” kata Rocky setelah dimintai keterangan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Rocky dimintai keterangan terkait kasus ‘kitab suci fiksi’. Dia mengatakan awalnya ada 18 pertanyaan, namun polisi menambah 2 pertanyaan lagi. “Iya tambahan, tambahan 2 pertanyaan itu (kitab suci dan fiksi),” ujarnya.
Dia menyebut pihak yang melaporkan dirinya tak paham perbedaan antara fiksi dan fiktif. “Intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi, itu intinya. Berulang kali saya terangkan karena berulang kali ditanyakan apa makna fiksi. Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif,” kata Rocky setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Rocky menjelaskan kepada penyidik makna dari kata ‘fiksi’. Menurut dia, fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi, sementara ‘fiktif’ cenderung memiliki makna mengada-ada. “Padahal fiksi, berkali-kali saya terangkan, bahkan secara sangat jelas di situ, bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi, dan itu penting dan baik. Beda dengan fiktif, yang cenderung mengada-ada. Itu intinya,” papar Rocky.
Dari pemahamannya tersebut, Rocky menyebut pelapor kurang pengetahuan, sehingga apa yang dilaporkan tidak tepat. “Ya, yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar. Jadi itu intinya,” kata Rocky.
Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung terkait ucapannya bahwa ‘kitab suci itu fiksi’ dalam program ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada pertengahan April 2018 dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini. (dtk/jun)