
Tulang Bawang (SL)-Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang, Abu Thalib Khalik, dilaporkan ke Polres Tulang Bawang, atas tuduhan penyerobotan lahan 1000 m2, yang kini dijadikan lokasi bangunan Kampus STAI. Pelapor atas nama Otto Sigit Budianto (58), putra kandung Samudji (Alm) warga Perum Banjar Wijaya Blok a 16/2 rt 004 rw 011 Kel Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Tanggerang, Jumat (01/02).
“Bertindak selaku Ahli waris saya melaporkan kasus lahan kami diserobot oleh STAI Tuba, atau sekolah tinggi Agama Islam Tulang Bawang, di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” katanya kepada sinarlampung.com, semalam.
Menurutnya, pihaknya melaporkan STAI tulang bawang atau Sdr Abu Thalib karena telah melakukan penyerobotan tanah dan pengrusakan bangunan rumah milik almarhum orang tuanya yang bersertifikat hak milik nomor 129 tahun 1998 dan sertifikat hak milik nomor 160 tahun 1998 atas nama Samudji dan Rina seluas 3500 m2 di Jalan Lintas Timur, Kampung Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Atas perbuatan yang di lakukan oleh Abu Thalib saya tapsirkan kerugian keluarga besar lebih kurang Rp3,5 miliar. Dan hal tersebut juga sama yang sampaikan ke Pihak Polres Tulang Bawang,” katanya menunjukan tanda laporan kepolisian bernomor : STTPL/343/XI/2018/POLDA LPG/RES TUBA.
Terpisah Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari atas nama Otto Sigit Budianto, selaku ahli waris, dari Samudji, atas dugaan telah terjadi penyerobotan lahan dan pengrusakan bangunan dan tanam tumbuh yang di duga dilakukan terlapor atas nama Sdr Abu Thalib (STAI tulang bawang).
Lebih lanjut Zainul Fachry menjelaskan pihakn akan melakukan krafikasi terhadap terlapor, dan mempelajari kasusnya. “Kita telaah dan melakukan klarifikasi dengan pihak STAI Tuba dan yang lainnya. Dan untuk delik lainnya itu lagi proses,” katanya. (Mardi)