
Kupang (SL) – Sebanyak 938 kelompok masyarakat tani yang dibentuk oleh LSM Perhutani yang tersebar di 10 Kecamatan Kabupaten TTS, mempertanyakan uang kelompok tani mereka sebesar Rp 50 juta/kelompok, yang sampai saat ini tidak dibayar oleh LSM Perhutani maupun pemerintah.
Salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya saat di wawancarai oleh tim mengatakan “Kami sebanyak 938 kelompok tani yang tersebar di 10 Kecamatan yaitu, Kecamatan Amanatun Utara, kok Baun, Toianas, Oe Nino, Polen, Kuat Nana, Kota Soe dan kiel sebanyak 268 kelompok tani KBR dan 613 kelompok tani di kecamatan yang sama, dikoordinir Yehezkiel Nenoliu ditambah 57 kelompok tani yang dikoordinir oleh Jhon Foeh SH”.
Kuat dugaan bahwa dana tersebut telah di salah pergunakan pihak LSM Perhutani yang kelola oleh Drs. Pieter Lobo, selaku ketua LSM Perhutani TTS. Karena hingga kini LSM Perhutani belum memberikan dana yang di peruntukan bagi 938 kelompok masyarakat tani tersebut sebesar Rp.50 juta/kelompok dengan total nilai sebesar Rp.46.900.000.000.
Dugaan penyelewengan ini semakin di perkuat, ketika masyarakat kelompok tani mengecek keberadaan kantor LSM Perhutani di Kota Soe dan Kota Kupang namun tidak menemukan adanya kantor tersebut. Para masyarakat kelompok tani pun juga sudah berupaya untuk meminta mediasi di kantor DPRD TTS namun pihak LSM Perhutani tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Sehingga kala itu kelompok tani mendatangi Bupati TTS sebagai Kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut namun Bupati Paul Mella tidak berkenan hadir dan akhirnya mereka juga sempat datangi Gubenur NTT, Frans Leburaya namun pada saat itu, kata bagian protokoler mengatakan Gubernur dan Wakil ada diluar kota.
Namun saat itu mereka hanya di pertemukan dengan Sekda Provinsi NTT, Frans Salem dan beberapa anggota DPRD Provinsi NTT, dalam hasil mediasi tersebut mereka memberikan kesimpulan bahwa ini penipuan. Sehingga mereka diarahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi.
YS salah seorang narasumber yang merupakan anggota kelompok masyarakat tani mengatakan “Kalau demikian penipuan mengapa dalam sambutannya Gubernur NTT, Frans Leburaya kala itu memberikan arahan agar masyarakat menanam dan negara akan membayar. Serta dua nama yang menjadi pengelola LSM ini juga merupakan pejabat?” ucap YS.
Ketika ditanya mengenai mengapa masyarakat begitu yakin bahwa kegiatan ini akan didanai? “Pada tanggal,12/04/2012, kami diundang ke Kupang-Oeba oleh Okto Ledoh,SH sebagai Ketua korwil LSM Perhutani Provinsi NTT, pada kesempatan tersebut turut hadir juga Gubernur NTT Bapak Drs. Frans Leburaya yang memberikan arahan agar kami untuk bergabung di koperasi Perhutani dan koperasi Anak Desa, dan meminta masyarakat agar dapat menanam, merawat dan menjaga karena ini semua demi kelangsungan hidup “bapak ibu menanam negara yang bayar”, pada kesempatan tersebut hadir juga istri Ketua LSM korwil NTT, dan kami juga disuruh buka rekening kelompok sebesar Rp.100.000/kelompok “. tutur YS.
Lanjut YS, Jhon Foeh. SH selalu proaktif dalam pembentukan kelompok, penyusunan proposal dan juga menerima uang untuk konsultasi ke Jakarta sesuai kwitansi, ikut bersama tim pemeriksa lokasi Okto ledoh SH. Hal ini juga melibatkan Ferdi Umbu Soru Pekujawang,S.Sos. Sesuai dengan surat tugas DPN LSM Pemberdayaan Ekonomi Hutan Tani dan Nelayan Indonesia, Nomor: ST.0025/DPN-PERHUTANI/IX/2011, tertanggal Jakarta 20 September 2011, yang isi suratnya memerintahkan, untuk atas nama DPN melakukan tugas-tugas organisasi LSM Perhutani, wajib berkoordinasi dengan DPK LSM Perhutani Kabupaten TTS. Tutup YS.
Masyarakat Kelompok Tani tersebut berniat membawa persoalan ini ke pusat untuk melapor ke KPK RI di Jakarta jika LSM Perhutani tidak membayar Dana yang di peruntukkan bagi 938 kelompok tani yang ada di 10 Kecamatan Kabupaten TTS tersebut.