
Lampung Utara (SL)-Guna meningkatkan antisipasi gangguan kambtibmas serta mewujudkan kondusifitas lingkungan, Polres Lampung Utara beserta Polsek jajaran, menggelar razia secara serentak, Kamis (10/1). Hal ini dilakukan juga untuk menekan gangguan kambtibmas, seperti pungli, curat, curanmor, curas, sajam dan senpi ilegal serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah dengan potensi rawan gangguan keamanan.

Dikatakan Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, kegiatan ini akan dilakukan setiap hari. “Razia dilakukan secara serentak di beberapa wilayah yang berbeda dengan sasaran sepeda motor dan mobil yang tak memiliki kelengkapan surat,” ujar Kapolres saat memimpin giat razia.
Kejadian kriminalitas yang mengagangu ketertiban menjadi perhatian khusus kita semua, diharapkan razia di seluruh wilayah Lampung Utara dapat mencegah dan mendeteksi dini tanpa memberikan ruang gerak kepada para pelaku tindak kejahatan.
Dari hasil razia gabungan yang di lakukan Polres Lampung Utara dan jajaran berhasil menindak 100 pelanggar dengan rincian Sim sebanyak 19, STNK 51 dan mengamakan 29 unit sepeda motor serta 1 unit mobil yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan atau membeli kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, tanpa ada kejelasan surat menyuratnya, Karena kebanyakan dari kendaraan tersebut adalah kendaraan dari hasil kejahatan curas, curat dan curanmor (3C).
“Dan warga dapat dituntut sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara apabila kedapatan menggunakan atau membeli kendaraan hasil kejahatan,” tandasnya. (rls/ardi)