
Tanggamus (SL) – Pemberhentian secara sepihak yang di alami Nina Zuliana sebagai Kaur oleh Pj. Kepala Pekon Negri Agung Kecamatan Talang Padang berbuntut turunnya pihak Tapem Kabupaten Tanggamus yang di fasilitasi Camat Talang Padang di GSG talang padang,Kamis 6/12/18).
Dalam pertemuan tersebut terkuak adanya indikasi dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri dari jabatan yang mereka jabat, yaitu Sugiasih, S.Pd sebagai Sekdes, Arif Granada, SH sebagai Kasi Kesra dan Bertiati selaku Bendahara yang dilakukan oleh Pj Kakon Negeri Agung.
Dalam pertemuan tersebut semua kaur, kasi dan sekdes menjelaskan kronologi sampai mereka mengundurkan diri. “Saya selaku sekdes menerima langsung perintah dari kakon untuk membuatkan surat pengunduran diri buat Nina, karena N ina dianggap bukan orang Kepala Pekon. ” kata Sugiasih, SPd.
Hadir dalam pertemuan itu, Kabag Tata Negara (Tapem) Suyanto dari Pemkab Tanggamus didampingi Camat Talang Padang, Yulinarti menggadakan rapat konsolidasi dan mediasi antara Pj Kakon Negeri Agung dengan Para Mantan Perangkat Pekonnya di ruangan kantor Kecamatan Talang Padang, kamis – (6/12/18)
Dalam sambutanya, Camat Talang Padang, Yuninarti, menjelaskan bahwa, Pemberhentian dan Pengunduran diri beberapa Perangkat Pekon tersebut tanpa ada koordinasi dengan Pihak Kecamatan terlebih dahulu. Menurutnya, pemberhentian tersebut telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No.11 Pasal 2 S/D Pasal 29 Tahun 2016.
“Artinya sebagai warga Masyarakat dan Aparat Pekon Negeri Agung, saya menghimbau, supaya kita cari langkah-langkah yang kondusif. Saya malu, sebagai aparat Kecamatan atas permasalahan ini,” katanya.
Rapat konsolidasi dan mediasi dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Pj Kakon Negeri Agung, Yuzar Jayanegara dan mendengarkan keterangan para Mantan Aparat Pekonnya. Rapat berlangsung alot, karena menurut keterangan Nina Zuliana selaku Mantan Kaur Keuangan, dia kecewa dan tidak terima atas pemberhentian tersebut. Oleh sebab itu, rapat pun harus ditunda.
Saat diwawancarai, Kabag Tapem, Suyanto menjelaskan bahwa, hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan akan disandarkan dengan aturan yang ada. Terkait malanggar aturan atau tidak, Dia belum bisa berkomentar terhadap itu, karena Dia akan mempelajarinya tebih dahulu dan pengunduran diri dari perangkat pekon itu bisa di anulir.
“Tadikan sudah mendengar semua, bahwa pemberhentian itu tidak ada koordinasi dengan Camat dan jika itu tidak sesuai ya kita akan anulir pencopotan. Terkait sanksi, kita lebih dulu ke pembinaan, karena di Perbub kan tidak mengatur sanksi to. Semua harus disadarkan pada aturan, jika tidak ada koordinasi berarti itu tidak pas,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, dugaan pemaksaan yang dilakukan Pj Kakon Yuzar Jayanegara, terhadap Nina Zaliana untuk menandatangani surat pemberhentian selaku Kaur Keuangan Pekon setempat, tertanggal 16 November 2018.(hardi)