
Lampung Utara (SL)-Karena tak punya, dan ditagih upah pekerjaan yang belum dibayar, Joni Ardiansyah Siahaan, (39), warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara “gelap mata”, dan menganiaya penagih yang juga buruhnya hingga tangan kanan korban patah tulang. Keduanya sempat cekcok mulur, dan berujung dengan perkelahian.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Joni Ardiansyah Siahaan ke Polres Lampung Utara dengan laporan lolisi bernomor : LP/B- 1140/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 20 November 2018.
Kasatreskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan Joni Ardiansyah Siahaan dan mengakibatkan korban mengalami patah tulang pada tangan kanannya. “Kejadian itu bermula saat korban menagih upah kerja yang belum dibayar oleh pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Lampura, saat dikonfirmasi, Selasa, (27/11).
Dikatakannya, atas dasar pengaduan korban, Team Khusus Anti Bandit 308 Satreskrim Polres Lampura melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang disinyalir telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan dan pengejaran Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura, pelaku diamankan saat berada di depan SMP Negeri 6 Kotabumi, Dusun Tabak, Desa Madukoro, Kec. Kotabumi Utara, Kab. Lampung Utara, pada Selasa pagi, (27/11), sekira pukul 08.00 WIB. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Donny Kristian Bara’langi. (ardi)