
Lampung Utara (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat sebagai Bendahara Tata Usaha (TU) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Utara, yang beberapa waktu lalu digerebek warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan karena diduga telah melakukan hubungan dengan pria lain layaknya suami istri di sebuah kontrakan, saat ini telah dipulangkan pihak yang berwajib.
Diberitakan sebelumnya, Mey Suri (46), warga Jalan Teratai Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampura, digerebek warga setempat dengan disaksikan oleh suami sahnya, Maddani Uki, beserta anggota kepolisian dari Polsek Kotabumi Utara, sedang berduaan dengan seorang lelaki lain dalam sebuah ruangan kosan, pada Kamis pagi, (1/11), sekitar pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lelaki yang saat itu sedang bersama Mey Suri bernama Tarmizi alias Edi Obara, warga Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan. Walhasil, keduanya pun diamankan ke Polsek Kotabumi Utara.
Meski demikian, Polsek Kotabumi Utara yang saat itu dikomandoi Iptu Aris Satrio Sujadmiko, diketahui, telah memulangkan kedua pasangan bukan suami istri itu, pada Minggu, (4/11).
Saat dikonfirmasi, Rabu lalu, (7/11), Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu. Aris Satrio, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan perihal telah dipulangkannya pasangan Mey Suri dan Tarmizi alias Edi Obara.
Dikatakannya, pemulangan keduanya setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Utara atas adanya jaminan yang diberikan oleh pihak keluarga. “Dalam perkara ini, pihak kepolisian juga belum bisa melakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut dikarenakan sejumlah alat bukti maupun saksi belum tercukupi. Jika ingin dijerat dengan Pasal Perzinahan, disitu tidak ada saksi menguatkan yang melihat mereka berdua sedang melakukan perzinahan. Sebab, dalam penggerebekan yang dilakukan oleh warga, didapati keduanya sedang duduk di dalam sebuah ruangan kontrakan tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek Kotabumi Utara, perkara dimaksud saat ini masih dalam penyelidikan. “Apabila dikemudian hari saksi dan alat bukti sudah cukup, maka keduanya akan dipanggil kembali guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu. Aris Satrio.

Mey Suri Bantah Digrebek
Sementara itu, Mey Suri membantah jika saat itu dirinya telah digerebek oleh warga. “Saya ga paham dengan istilah penggerebekan saat kejadian tempo hari karena saya merasa tidak melakukan hubungan apa-apa dengan Tarmizi. Saya sangat keberatan dengan penyebutan gerebek seperti yang sudah diberitakan sebelumnya,” ujar Mey Suri, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (14/11), di kontrakannya.
Dirinya juga membantah jika dikatakan telah melakukan pernikahan siri dengan Tarmizi alias Edi Obara. “Saya belum pernah menikah siri dengan siapa pun. Hubungan saya dengan Tarmizi hanya sebatas teman biasa. Tidak ada hubungan istimewa di antara kami. Jika beredar informasi saya telah menikah siri, itu memang pernah terlontar sama saya dalam sebuah candaan dengan teman-teman. Namanya juga sedang bercanda,” tegasnya.
Saat disinggung tentang status pernikahannya dengan Maddani Uki, dirinya mengakui jika saat ini status pernikahannya sedang dalam proses perceraian. “Pernikahan saya dengan suami saya sedang dalam proses perceraian. Hal ini disebabkan hampir selama satu tahun ini saya tidak lagi mendapatkan nafkah, baik secara lahir maupun secara batin. Bahkan, saya sudah diusir dari rumah kami. Apakah saya masih pantas menyebutnya sebagai suami saya jika perlakuannya seperti ini,” tutur Mey Suri.
Diakuinya, hingga saat ini, persidangan gugatan cerai yang diajukan Mey Suri belum mendapatkan putusan. “Sudah hampir sembilan kali persidangan yang saya jalani. Namun, belum ada putusan. Tapi saya sempat mendapatkan surat ini yang saya ambil dari suami saya,” ujar Mey Suri, menunjukkan kepada wartawan salinan fotokopi surat yang isinya putusan Pengadilan Agama terkait persidangan status pernikahan antara Maddan Uki dengan Mey Suri.

Inspektorat Terima Laporan
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kab. Lampura, Mankodri, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat laporan dari Dinas PPA Lampura, terkait permasalahan yang menimpa salah seorang ASN di dinas tersebut.
“Iya, surat laporannya sudah kami terima kemarin, (Selasa, 13/11). Sudah kami pelajari dan secepatnya akan dibentuk tim guna menganalisa persoalan ini,” kata Inspektur Mankodri, Rabu, (14/11), di ruang kerjanya.
Ditegaskannya, jika terbukti, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53/2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta UU Pernikahan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PPA Lampura Maya Natalia Manan, saat dikonfirmasi awak media ini, Senin lalu, (5/11), mengakui, dirinya mengetahui status pernikahan siri antara Mey Suri dengan Tarmizi alias Edi Obara atas laporan langsung dari Mey Suri kepada dirinya.
“Setahu saya, Tarmizi alias Edi Obara sudah menikah siri dengan Mey Suri. Hal ini berdasarkan pengakuan May Suri kepada saya. Ketika itu, saya pernah bertanya pada Mey Suri siapa lelaki yang bersamanya. Mey Suri mengatakan jika itu adalah suaminya. Dia juga menceritakan keretakan hubungan pernikahannya dengan Maddani Uki yang sudah setahun lebih tidak menafkahi dirinya beserta satu orang anaknya,” jelas Maya Natalia Manan, saat dijumpai wartawan di selasar RSUD Ryacudu Kotabumi, Senin lalu, (5/11).
Saat disinggung terkait adanya dugaan pembiaran yang dilakukan Kepala Dinas PPA setempat saat mengetahui perilaku bawahannya yang disinyalir melakukan pernikahan di bawah tangan sebelum mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan Agama Kotabumi, Maya Natalia Manan mengatakan sudah pernah menegur bawahannya itu.
“Mengenai aturan yang lebih paham kan pihak Inspektorat. Namun, secara agama mereka berdua sudah resmi berpisah. Saya juga bukannya melakukan pembiaran terhadap Mey Suri, tapi saya sudah berupaya menegurnya,” ujar Kadis PPA Kab. Lampura, Maya Natalia Manan, Senin lalu, (5/11), di selasar RSUD Ryacudu Kotabumi. (ardi)