
Lampung Utara (SL) – Pemilik akun facebook dengan nama Trias Ramandes, diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Lampung Utara dan Polda Lampung, yang mem-backup Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri, pada Senin, (3/11), sekira pukul 09.20 WIB.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan dengan nomor LI/1908/XI/2018) BARESKRIM, tanggal 3 November 2018, tentang pengancaman. Pelaku Trias Ramandes, (39), warga jalan Merdeka, nomor 158, Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, diduga kuat melakukan pengancaman terhadap pelapor Rolando Fanciskus melalui akun pribadinya di media sosial Facebook (FB).
Dijelaskan Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksana, melalui Kasatreskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, menyampaikan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Hasil penyelidikan tim gabungan Tim Gabungan Satreskrim Polres Lampung Utara dan Polda Lampung, pelaku diduga telah melakukan pengancaman melalui status media sosial facebook,” jelas AKP. Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi, Jum’at, (9/11).
Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan pelaku Trias Ramandes dengan memposting gambar, dengan caption SAYEMBARA : KEPALA ROLANDO FRANCISKUS. “Pelaku menjanjikan hadiah mulai dari harga 10 juta kepada siapapun dengan memastikan kepala sama badan pelapor terlepas. Dalam postingan pelaku juga menyebutkan foto kepalanya. Foto seluruh badan dan kepalanya. Nomor rekening. Uang langsung ditransfer,” ungkap AKP. Donny.
Dijelaskannya, menurut keterangan pelaku, motif yang dilakukan Trias Ramandes memposting sayembara itu secara spontanitas dengan maksud bercanda. “Atas kasus ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu buah HP XIAOMI REDMI 4A, satu buah sim card TELKOMSEL 081250171238, satu buah KTP Prov. Lampung atas nama Trias Ramandes, serta satu buah akun facebook dengan nama TRYAS RAMANDEST,” ujar Kasatreskrim Polres Lampura, kepada sinarlampung.com.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh gabungan Siber Bareskrim Polri, Siber Polda Sumatera Selatan, Direktorat Reskrimsus Polda Lampung dan Polres Lampung Utara. “Selanjutnya, polisi akan membawa pelaku ke Polda Sumatera Selatan guna proses lebih lanjut,” ujar AKP. Donny Kristian Bara’langi. (ardi)