
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara 2017, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, sebanyak 10 temuan disampaikan BPK RI.
Sedangkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 9 temuan BPK RI diantaranya terdapat Kelebihan Pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas untuk Bimbingan Teknis pada BPKAD, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD sebesar Rp 244.771.000.
Tak cukup disitu, keberhasilan BPK membongkar dugaan yang bisa saja menjurus atas kepentingan pribadi, juga mencatat, Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD dan BPKAD Terindikasi Tidak Senyatanya Rp 165.882.300.